Bukittinggi, SinarPerbatasan.com – KPU Kabupaten Pasaman selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis tentang pertanggung jawaban dana hibah Pemilu serentak Nasional 2024 terhadap perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekabupaten Pasaman di Aula Hotel Roky Bukittinggi, Rabu (31/7/2024).
Adapun yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut dijelaskan Rosihan selaku penanggung jawab teknis kegiatan dalam laporan nya adalah untuk menciptakan tata kelola Pemerintah yang baik dalam hal pengelola keuangan yang provesional, terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh ketua, sekretaris,dan staf keuangan PPK dan PPS Sekabupaten Pasaman tersebut KPU Pasaman menghadirkan 3 nara sumber.
3 narasuber tersebut terdiri dari dari KPU Provinsi Sumatera Barat yang menyampaikan materi terkait Dana Hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian Kejari Pasaman dengan materi Pencegahan penyalah gunaan penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024, dan terakhir dari Kantor Pajak Pratama Bukittinggi yang diagendakan pada hari kamis 1/8/2024 untuk menyampaikan materi terkait Aspek Pajak dan Hibah Pilkada 2024.
Selanjutnya dalam pembukaan acara tersebut, ketua KPU Pasaman Taufiq menyampaikan jika pembentukan sekretariat PPK/PPS mempedomani undang undang No 7 tahun 2017 pasal 434.
“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas,wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap nya.
Lebih lanjut Menurut Taufiq fasilitas jika dimaknai dalam bahasa inggris bermakna Facility yang bermakna memudahkan.
“Kalau itu tugas seorang sekretaris baik itu sekretaris PPK, PPS adalah memudahkan dalam konteks administrasi dalam kontek keuangan yang telah disampaikan KPU daerah Kabupaten Pasaman kepada sekretariat PPK maupun sekretariat PPS.(BENK)