KPU Natuna saat Bersembang bersama Pers terkait verifikasi faktual perbaikan partai politik, di Gajah Mina Hall Room Adiwana Jelita Sejuba, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai melakukan tahapan verifikasi faktual perbaikan Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu Serentak 2024.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Natuna, Risno, menjelaskan, secara nasional ada 18 parpol yang sedang dilakukan verifikasi faktual.
Namun, untuk di Kabupaten Natuna, hanya ada 8 parpol yang telah menyampaikan keanggotannya ke KPU Natuna, untuk dilakukan verifikasi faktual.
Ke 8 parpol tersebut, diantaranya Perindo, Hanura, Garuda, PBB, PKN, Partai Ummat, PSI dan Partai Buruh.
“Sebenarnya ada 9 parpol di Natuna yang akan dilakukan verifikasi faktual, tapi partai Gelora tidak menyampaikan data keanggotaan partainya, jadi yang akan dilakukan verifikasi faktual hanya ada 8 parpol,” terang Risno, di Gajah Mina Hall Room Adiwana Jelita Sejuba, pada Sabtu (26/11/2022) pagi.
Dari 8 parpol tersebut, 6 diantaranya sudah dilakukan pengambilan sample perbaikan verifikasi faktual. Yaitu ada Perindo, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Partai Ummat.
Dijelaskannya, dari 6 parpol yang telah diambil sample perbaikan verifikasinya, hanya Partai Perindo yang telah lolos verifikasi faktual, dan saat ini berstatus Memenuhi Syarat (MS).
Sementara itu 5 parpol lainnya, masih menunggu perbaikan verifikasi. Sedangkan 2 parpol baru lainnya, yaitu PSI dan Partai Buruh, masih menunggu dilakukan pengambilan sample keanggotaan parpol mereka, dari petugas KPU Natuna.
“Untuk parpol sisanya, masih berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tapi ini belum selesai prosesnya, karena kami mulai verifikasi faktual dari tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022. Jadi masih ada waktu,” jelas Risno.
Masih kata Risno, sementara untuk 7 parpol lain yang ada di Natuna, seperti PAN, Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, Demokrat dan PPP, tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, dan hanya dilakukan verifikasi administratif.
Alasannya, karena ke 7 parpol diatas sudah memiliki keterwakilan di Parlemen (DPR RI), dan merupakan Parpol peserta Pemilu sebelumnya.
“Kalau sudah ada keterwakilan di Senayan (DPR RI, red), otomatis mereka telah lolos verifikasi faktual, statusnya sudah MS,” tutur Risno.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib, menambahkan, bahwa saat ini anggota KPU Natuna sedang melakukan pengambilan sample kepengurusan dan keanggotaan parpol hingga ke Pulau-pulau.
Kata dia, yang berhak menentukan lolos tidaknya sebuah parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024, adalah KPU RI, yang akan disampaikan secara resmi pada 14 Desember 2022 nanti.
“Kami hanya melakukan verifikasi ditingkat daerah, nanti hasilnya kita laporkan ke KPU pusat, yang menentukan nanti KPU pusat,” ujar Musalib. (Erwin)