BerandaDaerahKPU Natuna Sosialisasikan Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU Natuna Sosialisasikan Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Advertisement -

Suasana berlangsungnya kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi Perautaran KPU Nomor 7 tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Kegiatan berlangsung di Gajah Mina Ball Room Adiwana Jelita Sejuba, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (24/11/2022) siang.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah, didampingi para Ketua Divisi dan anggota KPU Natuna.

Dalam sambutannya Junaedi menjelaskan, meski Pemilu Serentak baru akan dimulai pada tahun 2024 nanti, namun tahapannya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022.

“Ketika daftar pemilih sudah masuk tahapannya, saat itu juga KPU mulai melakukan tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya penyusunan daftar pemilih,” jelas Junaedi.

Dijelaskannya, tahapan Pemilu dimulai dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Tahapan pendataan daftar calon pemilih, merupakan tahapan yang paling panjang waktunya.

“Namun biasanya nanti ribut-ributnya di H-3 pelaksanaan pemilihan. Sekitar bulan Februari 2024, itu biasanya sudah mulai ribut soal daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kata Junaedi, secara teori tahapan pendataan daftar pemilih sangat mudah. Namun, praktik dilapangannya terbilang sangat rumit. Ia mencotohkan, banyak warga yang telah lama tinggal dan menetap di Kabupaten Natuna, namun alamat dalam kartu identitasnya masih tercatat sebagai penduduk dari luar Natuna.

“Makanya nanti akan ada perbedaan data yang signifikan, antara data yang dimiliki oleh KPU dengan Disdukcapil. Ini menjadi PR kita bersama, agar program-program tahapan Pemilu dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat,” tutur Junaedi.

Junaedi berharap kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat menyampaikan informasi tentang data daftar pemilih ini, kepada masyarakat luas.

Menurutnya, Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendata calon pemilih diwilayahnya.

“Jangan sampai ada warganya yang tidak terdaftar sebagai calon pemilih. Harapan kami semua masyarakat dapat terdata sebagai pemilih, agar dapat menyalurkan hak suaranya,” pungkas Junaedi.

Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 ini, disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Soimin, sebagai narasumber.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Natuna, melalui Asisten III Setda Natuna, Tasrif, itu, diikuti oleh perwakilan Forkopimda, para Kepala Desa, LSM, OKP, Pegiat Sosial, Pers dan perwakilan masyarakat, sebagai pesertanya. (Erwin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!