BerandaDaerahKPU Natuna Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

KPU Natuna Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

- Advertisement -

Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah, foto bersama para tamu undangan yang hadir, seusai pembukaan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk Pemilu Serentak 2024 nanti.

Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah instansi Vertikal, Ormas, OKP, Pers dan perwakilan Masyarakat tersebut, berlangsung di Ball Room Natuna Hotel, Jalan HR. Soebrantas Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (14/11/2022) pagi.

Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024.

Tahapannya, kata dia, dimulai dari tahap verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

“Untuk Parpol yang telah memiliki kursi di Parlemen (anggota DPR RI, red), tinggal menunggu verifikasi administrasi saja,” kata Junaedi.

Sementara untuk Parpol yang belum memiliki keterwakilan di DPR RI, harus mengikuti verifikasi vaktual kepengurusan dan keanggotaan terlebih dahulu, apakah Parpol tersebut layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Setiap Partai yang menjadi Peserta Pemilu, wajib melengkapi syarat yang telah ditentukan oleh KPU pusat,” katanya.

Junaedi menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera merekrut dan membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa. Untuk ditingkat Kecamatan ada Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan ditingkat Desa ada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“InshaAllah pertengahan November ini, kita sudah mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu,” ucap Junaedi.

Junaedi berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan serius, sehingga materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diserap dengan baik dan tersampaikan ke masyarakat luas.

“Saya harap seluruh peserta nanti dapat menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada masyarakat luas,” tutup Junaedi, seraya membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib, menjelaskan, bahwa seluruh anggota Adhoc Penyelenggara Pemilu harus mengikuti kode perilaku dan kode etik yang telah diatur oleh KPU RI.

“Bagi PPK dan PPS yang melanggar kode perilaku dan kode etik, dapat diberikan sanksi pemberhentian,” tegas Musalib.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Natuna diwakili Asisten I Setda Natuna, Khaidir, para pimpinan FKPD, Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal, serta para peserta sosialisasi dari lintas organisasi. (Erwin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!