Kota Blitar, SinarPerbatasan.com – Dalam upaya memperkuat peran serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Blitar menyelenggarakan rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk keluarga jajaran pimpinan Pemerintah Kota Blitar bertajuk “Keluarga Berintegritas”dan para pelaku usaha”Nilai-Nilai Integritas Pelaku Usaha Antikorupsi”. kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025 di Balai Kota Kusumo Wicitro.
Bimtek ini diikuti oleh jajaran pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Daerah, hingga Camat, beserta pasangan atau anggota keluarga mereka dan pelaku usaha se- Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, S.H.I atau akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter antikorupsi. Menurutnya, keluarga adalah fondasi utama dalam menentukan sikap dan keputusan seseorang, termasuk dalam urusan pemerintahan.
“Pejabat harus memberikan contoh dari kehidupan sehari-hari. Tidak perlu flexing dan tidak menyalahgunakan wewenang. Semua dapat dilakukan dimulai dari diri sendiri,” ujar Mas Ibin dalam sambutannya.
Mas Ibin juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan dan pendampingan yang diberikan kepada Kota Blitar sebagai salah satu kota percontohan. Ia menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk melakukan introspeksi serta memperkuat komitmen bersama.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pemerintahan.Optimalisasi PAD menjadi prioritas, mengingat pentingnya efisiensi anggaran dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
“Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan negara harus dibedakan dengan tegas. Kami ingin PAD benar-benar dimaksimalkan untuk kemaslahatan masyarakat,”pungkasnya.
Sementara itu ,Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frismon Wongo, menegaskan bahwa pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam mendukung sistem yang bebas dari gratifikasi dan suap. Oleh karena itu, penting bagi sektor swasta untuk memahami prinsip-prinsip antikorupsi dalam berinteraksi dengan pemerintah.
“Kami tidak hanya menyasar aparatur sipil negara atau birokrasi, tetapi juga para pelaku usaha. Harapannya, relasi bisnis dengan pemerintah dapat dijalankan secara fair, profesional, dan antikorupsi,”terang Frismon.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha yang bersih akan menciptakan ekosistem pembangunan yang sehat dan berkelanjutan.”Praktik suap dan gratifikasi, jika dibiarkan, akan merusak iklim investasi serta menghambat pertumbuhan ekonomi lokal,”jelasnya. (Daffa/Kmf/adv)