Babinsa Koramil 08/Pulau Laut, Serda Zulkarnaini, saat memberikan himbauan kepada warga nelayan Desa Tanjung Pala, agar tetap menjaga Kamtibmas selama kapal nelayan Tegal diamankan di Desa Tanjung Pala, Selasa (25/04/2023) siang. (foto : Zaki)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Pada Senin (24/04/2023) kemarin, telah terjadi peristiwa penahanan terhadap kapal nelayan tegal bernama lambung Mahkota Jaya II asal Jakarta, yang kedapatan menangkap cumi-cumi di sekitar perairan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal berukuran sekitar 75 GT itu, ditangkap oleh sekelompok nelayan tradisional asal Desa Tanjung Pala, lantaran diduga melanggar batas wilayah tangkap dibawah 12 mil lepas bibir pantai dari Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.
Karena hal tersebut dapat mengganggu dan merugikan nelayan tempatan, yang selama ini beroperasi dibawah 12 mil lepas bibir pantai, dengan menggunakan kapal-kapal kecil.
Untuk itu, Babinsa Desa Tanjung Pala Koramil 08/Pulau Laut Kodim 0318/Natuna, Serda Zulkarnaini, menghimbau agar masyarakat khususnya nelayan, tidak berbuat anarkis terhadap kapal dan ABK kapal Mahkota Jaya II, yang saat ini masih berlabuh jangkar di depan pelabuhan Desa Tanjung Pala.
“Kami sebagai salah satu aparat keamanan, menghimbau agar warga Kecamatan Pulau Laut, khususnya Desa Tanjung Pala, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah kita,” pesan Serda Zulkarnaini, kepada masyarakat Desa Tanjung Pala.
Babinsa berharap agar masyarakat maupun kelompok nelayan dari Desa Tanjung Pala, dapat bersabar dalam menunggu proses hukum atau sanksi yang akan diberikan terhadap awak kapal Mahkota Jaya II.
“Saat ini kapal tegal asal Jakarta tersebut, sedang berlabuh jangkar di pelabuhan Desa Tanjung Pala. Berdasarkan hasil Musyawarah kemarin, pihak Kecamatan Pulau Laut masih menunggu petunjuk dari Bupati Natuna, terkait keputusan atau sanksi yang akan diberikan kepada kapal Mahkota Jaya II, yang telah melanggar batas wilayah tangkap dibawah 12 mil,” terang Serda Zulkarnaini. (Zaki)
Editor : Imam Agus