BerandaKampung KiteNatunaKoramil 08/Pulau Laut bersama Uspika dan Masyarakat Lakukan Antisipasi Pelanggaran Kapal Tegal

Koramil 08/Pulau Laut bersama Uspika dan Masyarakat Lakukan Antisipasi Pelanggaran Kapal Tegal

Rapat koordinasi antara Uspika dan Masyarakat Pulau Laut, terkait pencegahan potensi pelanggaran wilayah tangkap ikan yang dilakukan oleh Kapal Tegal diwilayah Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, menggelar Musyawarah bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika), untuk membahas soal pencegahan pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh Kapal Tegal penangkap cumi-cumi disekitar perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selasa (05/04/2022) siang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, Sekcam Pulau Laut, Hendrik, Plh. Danramil 08/Pulau Laut, Serda Sedarta Sembiring, beserta Babinsa Koptu P. Pasaribu, Kapolsek Pulau Laut diwakili Briptu Abu Mansyur, Kepala Desa Kadur, Said Muhammad, Kepala Desa Tanjungpala, Yaswir, Kepala Desa Air Payang, diwakili Karim, para Ketua RT dan RW se Kecamatan Pulau Laut, para Ketua Kelompok Nelayan dan Masyarakat Pulau Laut.

Plh. Danramil 08/Pulau Laut, Serda Sedarta Sembiring, mengatakan bahwa Kapal Tegal diminta untuk tidak melakukan pelanggaran batas wilayah tangkap cumi-cumi, yang selama ini menjadi area tangkap bagi nelayan tradisional Pulau Laut.

“Dengan berlabuhnya Kapal Tegal yang sangat dekat di Pulau Laut, tepatnya di Desa Air Payang, sehingga masyarakat nelayan Kecamatan Pulau Laut protes. Dikarenakan tempat berlabuhnya Kapal-Kapal Tegal tersebut merupakan wilayah tangkap nelayan masyarakat Pulau Laut dalam mencari ikan. Untuk itu kami unsur Muspika bersama masyarakat Pulau Laut meminta agar Kapal Tegal tidak melakukan penangkapan ikan atau cumi-cumi disekitar area tangkap masyarakat nelayan Pulau Laut,” jelas Sedarta Sembiring.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
Kapal Tegal penangkap cumi saat berlabuh dipelabuhan Pulau Laut.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara Uspika dengan masyarakat Kecamatan Pulau Laut, dimana KM Sinar Arindo bernomor KM GT 73/A009430/711-J3/KP 6 dan rombongan, harus bekerja sesuai ijin tangkap paling dekat 12 mill dari bibir pantai, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“KM Tegal penangkap cumi-cumi bila hendak berlabuh, harus dititik koordinat yang telah di tentukan, sesuai kesepakatan bersama. Jangan sampai nanti Kapal Tegal tersebut mencari ikan dekat dengan area tangkap nelayan Pulau Laut. Jadi sebelum ada kejadian yang tidak kita inginkan bersama, alangkah baiknya kita lakukan antisipasi atau pencegahan sejak dini,” terang Sedarta Sembiring.

KM Tegal penangkap cumi-cumi jika kemudian hari kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat, maka masyarakat nelayan Pulau Laut, berhak menangkap kapal yang melanggar, kemudian akan dibawa dan ditahan oleh pihak masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Pulau Laut.

“Ini adalah upaya antisipasi kita bersama, supaya kedepan Kapal Tegal bisa mencari ikan atau cumi-cumi diarea tangkap yang telah ditentukan. Kita tidak ingin ada pelanggaran dikemudian hari, makanya harus kita cegah dari awal,” tandas Sedarta Sembiring. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82