Para pemain Persis Solo saat melakukan selebrasi usai mencetak gol kegawang lawan. (foto istimewa)
Solo, SinarPerbatasan.com – Klub Liga 1, Persis Solo, menuntut PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Klub yang bermarkas di Stadion Manahan Solo itu menganggap PSSI belum memenuhi rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober lalu.
Melalui situs resmi klub, Persis menuntut enam poin yang harus dibahas pada KLB nanti. Tak cuma itu, klub berjuluk ‘Laskar Sambernyawa’ tersebut meminta KLB digelar selambat-lambatnya 30 hari setelah surat tuntutan dikirim.
“Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat,” bunyi salah satu poin dari tuntutan Persis.
Sebelumnya, Persis juga sudah mengeluarkan tuntutan soal Tragedi Kanjuruhan. Salah satu tuntutan saat itu adalah mosi tidak percaya sebagai bentuk pernyataan sikap klub. Namun, sampai saat ini tuntutan tersebut tak digubris PSSI sehingga Persis menuntut KLB.
Berikut ini poin-poin tuntutan Persis yang harus dibahas dalam KLB:
- Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapa pun yang bertanggung jawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
- Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
- Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
- Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
- Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
- Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi. (Red)