BerandaDaerahKejari Natuna Tinjau Persiapan Rumah Restorative Justice di Bunguran Barat

Kejari Natuna Tinjau Persiapan Rumah Restorative Justice di Bunguran Barat

- Advertisement -

Tampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH bersama Kasi Pidana Umum Rein Lesmana Musri SH, mendatangi Kantor Kecamatan Bunguran Barat, untuk meninjau persiapan Rumah Restorative Justice di Kota Terapung Sedanau, Bunguran Barat, Sabtu (21/01/2023) kemarin. (foto : Dok. Kejari Natuna)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Menggunakan armada transportasi laut Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan peninjauan persiapan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna, Sabtu (21/01/23) kemarin.

Tampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH bersama Kasi Pidana Umum Rein Lesmana Musri SH mendatangi Kantor Kecamatan Bunguran Barat, untuk meninjau persiapan Rumah Restorative Justice di Kota Terapung Sedanau.

Kajari Natuna Imam MS Sidabutar SH.MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Natuna Maiman Limbong SH.MH menuturkan kedatanganya ke Sedanau Kecamatan Bunguran Barat dalam rangka mengunjungi persiapan Rumah Restorative Justice.

“Pada prinsipnya, Rumah Restorative bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” ujar Maiman Limbong, saat dihubungi sinarperbatasan.com, Minggu (22/01/2023) siang.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Selain itu, lanjut Maiman restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, Maiman juga menuturkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice juga dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

“Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi,” terang Maiman.

Ditempat yang sama, Camat Bunguran Barat Khaidir menyambut baik program yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna terhadap Kecamatan Bunguran Barat.

“Kemaren Pak Kajati Kepri Gery Yazid juga telah mengunjungi Sedanau, dalam hal mensosialisasikan tentang Restorative Justice kegiatan tersebut juga di ikuti oleh masyarakat Sedanau,” terang Khaidir.

Ia berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice di Kecamatan Bunguran Barat kelurahan Sedanau bisa bermanfaat untuk masyarakat. (Sholeh)

Editor : Imam Agus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!