Oleh : NurhayatiNurhayati
Akuntansi Syariah | Falkutas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung
Al-Qur’an dan hadis yang dianut dalam sistem keuangan Islam (yang mana mencakup perbankan Islam) menjadikannya sebagai sistem keuangan yang menjunjung tinggi prinsip syariah. Nabi dan para sahabatnya bertanggung jawab dan menjadi contoh bagi sistem ini, yang merupakan tatanan ekonomi yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dalam keuangan syariah tentunya terdapat modal kerja. Modal kerja mengacu pada uang yang digunakan bisnis untuk mempertahankan operasi harian mereka. Membeli barang mentah atau bahan baku, membayar gaji staf, serta melakukan pembayaran lainnya adalah beberapa contohnya (Sarani, 2019).
Pada dasarnya, modal mencakup sumber daya keuangan dan aset yang diputar secara dinamis untuk digunakan dalam perusahaan dan bukan hanya dalam bentuk uang saja. Oleh karena itu diharapkan dengan perputaran modal ini, roda ekonomi akan berputar seperti yang diharapkan dalam bentuk distribusi kekayaan yang adil. Karena ancaman mengerikan yang terlibat, Allah SWT melarang umat-Nya untuk menimbun harta, dan aset ini tidak hanya dibagikan oleh orang kaya. Hal tersebut sesuai dengan dalil Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 34. Kebutuhan modal kerja perusahaan berkorelasi langsung dengan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan baku yang diperlukan serta berapa lama mendapatkan komoditas yang akan dijual. Semakin banyak modal kerja yang dibutuhkan, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan atau memperoleh komoditas tersebut. Selain itu, jumlah modal kerja yang dibutuhkan akan bergantung pada biaya produk per unit komoditas. Modal kerja lebih penting untuk mendanainya karena harga pokok penjualan meningkat.
Ada berbagai pendekatan untuk mengelola modal kerja, seperti Kebijakan Konservatif yaitu Kebijakan yang mendanai semua persyaratan aset lancar dengan modal jangka panjang, sebagian besar aset lancar permanen dibiayai oleh pinjaman modal jangka pendek. Selanjutnya ada Kebijakan Agresif yaitu kebijakan yang mendanai seluruh aset tetap dengan pinjaman modal jangka panjang, tetapi sebagian besar aset lancar permanen dibiayai oleh pinjaman modal jangka pendek. Yang terakhir adalah Kebijakan Moderat yang merupakan metode terakhir yang tersedia untuk menyesuaikan jatuh tempo antara aset dan kewajiban. Konsep yang dimiliki untuk melakukan pengelolaan modal kerja ini tidak hanya terpusat pada profit saja, akan tetapi ada konsep manajemen syariah yang mendekatkan kita pada Allah SWT (Lancar et al., 2022).
 
Daftar Pustaka
Lancar, H., Modal, M., & Syariah, K. (2022). MANAJEMEN MODAL KERJA TINJAUAN EKONOMI ISLAM. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 4(2), 86–100.
Sarani, M. & E. (2019). Modal Kerja Dalam Keuangan Syariah. … International Seminar of Islamic …, 1, 10–11. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/insis/article/view/4145