Babinsa Koramil 01/Ranai, Serda Dede Haryo, saat mensosialisasikan bahaya Karhutla kepada warga Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (13/02/2023) pagi. (foto : Zaki)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Babinsa Desa Sungai Ulu, Serda Dede Haryo, Personil Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan warga binaan, Pardi (57) di kebun miliknya RT 01/RW 04/ Saka Kempak, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (13/02/2023) pagi.
Dikatakan Serda Dede Haryo, kegiatan Komsos merupakan salah satu media dan sarana silaturahmi yang harus dilaksanakan seorang Babinsa di wilayah binaan dalam rangka membangun hubungan yang baik sehingga tercipta kedekatan dan hubungan yang lebih akrab.
“Selain menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan keakraban, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan monitoring guna mengetahui perkembangan situasi dan kondisi wilayah binaan, sebagai antisipasi terhadap kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan melakukan deteksi dini dan cegah dini sebelum masalah berkembang,” ujar Dede Haryo, kepada sinarperbatasan.com.
Dalam kesempatan ini, Dede Haryo mengingatkan Pardi agar lebih berhati-hati apabila melakukan pembakaran, baik sampah maupun semak belukar.
Ia juga mengimbau Pardi beserta seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin luas.
Lebih lanjut Dede Haryo menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Oleh karenanya, saya berharap kepada semua masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Zaki)
Editor : Imam Agus