Bupati Natuna, Wan Siswandi, bersama Kajari Natuna, Imam Sidabutar, disaksikan Ketua DPRD Natuna, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para tamu undangan yang hadir, saat membuka tirai papan plang Umah Demei Restorative Justice di Desa Sepempang, Jum’at (27/01/2023) pagi. (foto : Zubad)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam Sidabutar dan Bupati Natuna, Wan Siswandi meresmikan Kampung Keadilan Restorative Justice (RJ) Umah Demei Restorative Justice di Wan Lempam Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada Jum’at (27/01/2023) pagi.
Dalam sambutannya Kajari Natuna Imam Sidabutar, menyampaikan hadirnya rumah Restorative Justice ini merupakan tugas yang harus dijalankan.
Imam juga menjelaskan Syarat pelaksanaan restorative justice adalah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
“Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula,” terang Imam Sidabutar.
Sementara itu Bupati Natuna, Wan Siswandi mengungkapkan, Restorative Justice ini merupakan kegiatan positif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Harapan saya nantinya hadirnya RJ perkara-perkara kecil bisa diselesaikan sampai tingkat Desa, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan edukasi permasalahan hukum,” harap Wan Siswandi.
Wan Siswandi juga menyampaikan, rumah RJ memiliki peran besar dalam menyelesaikan permasalahan hukum, dengan beberapa syarat tentunya.
Dalam kesempatan itu Bupati juga berpesan kepada Kepala Desa yang hadir, agar untuk tertib administrasi dan mekanisme dalam sebuah pelaporan supaya tidak memiliki permasalahan hukum untuk kedepannya.
Peresmian Umah Demei Restorative Justice ini diresmikan secara simbolis, ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan tirai papan plang.
Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Ketua MUI Natuna, Ketua LAM, Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Bunguran Timur Laut, serta tamu undangan lainnya. (Zubad)
Editor : Imam Agus