BerandaDaerahKades Air Lengit Berhasil Selesaikan Permasalahan Warganya Lewat Jalur Damai

Kades Air Lengit Berhasil Selesaikan Permasalahan Warganya Lewat Jalur Damai

Kepala Desa (Kades) Air Lengit, Kuswanto, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Kantor Desa Air Lengit, Kecamatan Bunguran Tengah, pada Kamis (23/02/2023) pagi. (foto : Zubad)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Paralegal merupakan komponen penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum serta melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Desa (Kades) Air Lengit, Kuswanto, ketika ditemui awak media sinarperbatasan.com, di ruang kerjanya, di Kantor Desa Air Lengit, Kecamatan Bunguran Tengah, pada Kamis (23/02/2023) pagi.

Menurut Kuswanto, Kades merupakan aktor yang kuat untuk di Desa, karena seorang Kades sangatlah dekat terhadap warganya. Dengan kedekatan tersebut maka dapat menjalankan peran paralegal dengan baik.

“Kades dapat menjadi non litigation peacemaker yang berperan sebagai hakim perdamaian untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di Desa,” jelas Kuswanto.

Dengan demikian, penyelesaian masalah yang ada di Desa tidak harus belanjut ke pihak pengadilan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Alhamdulillah bang, beberapa kejadian hukum yang ada di Desa Air Lengit ini baik yang melibatkan warga Desa kita dan luar Desa berakhir damai,” tutur Kuswanto.

Lebih lanjut Kuswanto menyebutkan, terkait tata tertib masyarakat di desanya, salah satu yaitu kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur pada beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan dengan cara non litigasi dan berakhir secara damai.

Kedua belah pihak ujar Kuswanto, baik pelaku dan korban dipertemukan serta disaksikan orangtua pelaku dan ketua RT, yang merujuk pada perdamaian.

“Jadi tidak harus dibawa ke meja hijau,” ucap Kades yang dulu juga pernah menjadi seorang jurnalis media cetak tersebut.

Ia mengaku ada beberapa kasus yang memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan anataralain, pelecehan seksual, pembunuhan, narkoba dan kejahatan berat.

“Kasus semacam ini sudah masuk katagori litigasi, artinya prosesnya ke peradilan sampai ke kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Kuswanto. (Zubad)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82