BerandaDaerahJuru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Blitar : Peraturan Daerah tentang Pengelolaan...

Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Blitar : Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Perlukan

Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, M. Andika Agus Setiawan.

Blitar, Sinarperbatasan.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyampaikan laporan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar
tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (05/07/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.

M. Andika Agus Setiawan, salah satu anggota Pansus II yang didaulat sebagai juru bicara untuk membacakan laporan hasil pansus menyampaikan, bahwa hasil pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang telah melalui pembahasan bersama dengan DLH Kabupaten Blitar, serta Bagian Hukum beserta OPD Terkait dan Tim Ahli dengan lancar dan dinamis.

“Beberapa alasan mengapa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah diperlukan salah satunya adalah pengelolaan sampah yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara. Peraturan yang jelas dapat membantu mendorong praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” jelasnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Menurutnya, dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan. Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kabupaten Blitar.

“Hasil pembahasan Pansus II terhadap Ranperda tentang Pengelolaan sampah ini disepakati terdapat perubahan, penghapusan, penambahan dan penggabungan beberapa ketentuan, maka naskah dan urutan dalam rancangan Perda dimaksud dicermati dan disesuaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu pihaknya mengingatkan kepada eksekutif agar setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diundangkan dalam lembaran daerah agar segera menindaklanjuti amanat yang ada dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah ini.

Salah satunya yakni, bahwa setelah ditetapkannya Raperda tentang pengelolaan sampah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, diharapkan Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan secara seksama, sungguh-sungguh dan disertai dengan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diharapkan dapat segera menetapkan kebijakan, strategi perencanaan pengelolaan sampah daerah untuk jangka pendek, jangka menegah dan jangka panjang sesuai yang diamanatkan oleh Perda ini.” imbuhnya. (Daffa/Adv)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82