Suasana Rakor Kampanye dan Dana Kampanye yang digelar oleh KPU Pasaman, pada Minggu (19/11/2023). (Foto : Bambang)
Pasaman, SinarPerbatasan.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye, di Aula Arumas Hotel Sari Rasa, Minggu (19/11/2023).
Rakor dihadiri oleh Komisioner KPU Pasaman,kejari Pasaman yang diwakili Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa, SH, Polres Pasaman yang diwakili, Bawaslu Pasaman, Pimpinan Partai Politik, Kesbang Pol, Satpol PP, serta stakeholder terkait.
Ketua KPU Pasaman Taufiq, S.Si dalam sambutannya mengatakan, bahwa tujuan di laksanaannya kegiatan ini, agar peserta Pemilu dapat lebih memahami aturan terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, tentang kampanye pemilu dan dana kampanye pemilu.
“Kampanye Tahun 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pada peserta pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat pengaturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan, termasuk dengan materi yang akan di sampaikan menjadi rambu-rambu yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini,” kata Taufiq sekaligus membuka acara rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Pasaman yang diwakili Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa, SH yang juga narasumber pemberi materi mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang tidak dengan sebenar benarnya menyampaikan anggaran dana kampanyenya kita akan tindak tegas peserta pemilu tersebut,
Yang mana di dalam pasal 497 UU No. 7 th.2017 dinyakan disitu, jika setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye akan di pidana penjara selama 2 Tahun dan didenda Sebanyak, Rp. 24.000.000 Rupiah. Jika nanti ada pihak pihak yang menghalang halangi dan tidak melaporkan dana kampanyenya atau sengaja membohong bohongi tentunya nanti ada proses hukum yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan. Jelas Ilza
Dari pihak kita sendiri juga menghimbau kepada pihak peserta pemilu ini, supaya bisa menjaga aturan aturan yang telah ditetapkan agar Pemilu ini bisa berjalan dengan baik, serta setiap tahapannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran juga narasumber menyampaikan, terkait dana kampanye ini dimulai dari pembukaan no.rekening khusus dana kampanye (RKDK), pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik (KAP).Bahwa semua transaksi keuangan pada kegiatan kampanye diinput ke dalam Sistem Informasi Keuangan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye (LPPDK), ungkap July
Ia juga menyampaikan bahwa laporan dana kampanye ini harus dibuat oleh setiap peserta Pemilu, dan terhadap laporan dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU,” tutup July Yusran. (Bambang)
Editor : Imam Agus