Oleh: Jihan Thalia Putri
Akuntansi Syariah Febi UIN Raden Intan Lampung
Tujuan utama dari perusahaan adalah keuntungan yang sebesar besarnya. Islam tidak melarang untuk mencari keuntungan selama masih berada dalam etika islam. Tata kelola dalam islam berdasarkan model berorientasi stakeholder yang mengandung konsep dasar prinsip syariah, yaitu prinsip hak milik dan kerangka kontrak.
Secara umum, bentuk organisasi bisnis dalam perekonomian islam dibagi menjadi 3 bagian :
- Perusahaan Perseorangan.
Adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan dengan maksud mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Dalam perusahaan ini pemilik bebas memutuskan apakah modalnya akan dijual dengan pinjaman atau dengan kredit. - Syirkah.
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan usaha demi keuntungan. Dalam syirkah, kepentingan antar pihak diatur menurut nisbah yang disepakati. - Mudharabah.
Adalah hubungan antara dua orang atau lebih di mana yang satu memberikan dana kepada yang lain, berperan sebagai manajer, untuk menjalankan bisnis dan mengadakan perjanjian untuk memperoleh tingkat keuntungan tertentu. Menurut aturan umum Syariah, pembagian kerugian yang terjadi dalam operasi global sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal dan tidak dapat ditangguhkan kepada pengelola, karena pengolah hanya terdaftar sebagai agen. Pemilik modal selama kerugian yang timbul bukan karena keteladanannya, maka dalam hal ini, jika pengelola menjalankan usahanya dalam keadaan merugi, ia tidak mendapatkan bagiannya.
Adapun Jenis akad dan implementasinya yaitu :
- jual beli.
Adalah suatu perjanjian tuhan untuk menukarkan barang-barang yang bernilai sesuai dengan kesepakatan atau syarat-syarat yang dibuktikan dengan syara, sesuai dengan keinginan kedua belah pihak. Dalam hal ini para ulama menyepakati akad jual beli, karena kebutuhan seseorang terkait dengan apa yang dimiliki orang lain, dan bukannya memberikan hak atas sesuatu itu, harus ada ganti rugi sebagai timbal balik, oleh karena itu jual beli merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebutuhan manusia. - Pinjam mengganti.
Adalah harta yang dihibahkan kepada orang lain, dengan suatu bayaran atau untuk pelunasan, dengan kata lain dipinjamkan tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan alkor adalah dana sosial, termasuk dana yang diterima lembaga keuangan syariah dari pihak lain, seperti dari zakat, infak dan semangat sedekah, serta dana yang disediakan oleh pemilik lembaga. - Ijarah.
Adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan manusia, seperti menyewa kontrak atau menjual jasa dll. - Persekutuan Al Syirkah.
Kesepakatan Syirkah didasarkan pada keinginan kedua belah pihak untuk bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki bersama. syirkah dapat diterapkan pada pembiayaan proyek dimana lembaga keuangan syariah bekerja sama dengan perusahaan untuk melanjutkan proyek, dalam hal ini kedua belah pihak masing-masing mengeluarkan dana untuk membiayai proyek yang akan dibiayai setelah proyek selesai dan perusahaan kembali beserta hasilnya. - Al wadiah.
Merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, yang wajib dipelihara dan dikembalikan baik oleh perorangan maupun badan hukum. ΑΙ wadiah dapat diterapkan pada produk seperti giro serta produk.