BerandaDaerahIni Penjelasan Kadis Dukcapil Natuna soal Status Nikah Siri

Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Natuna soal Status Nikah Siri

Kepala Dinas Dukcapil Natuna, Ilham Kauli, saat di temui sinarperbatasan.com di ruang kerjanya Kantor Disdukcapil Natuna, Jalan DKW. Muhammad Bemteng, Ranai, pada Rabu (11/01/2023) pagi. (foto : Zaki)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Dalam rangka melindungi dan memberikan pengakuan serta kepastian hukum kepada masyarakat, atas status pribadi termasuk status hukum terhadap anak, kebijakan administrasi kependudukan dalam Perpres 96 tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal status perkawinan, agar tidak menjadi polemik di masyarakat tentang penerbitan kartu keluarga untuk pasangan nikah siri.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli, bahwa seperti yang telah dikemukakan Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam unggahan pada aplikasi tik tok waktu lalu, perihal penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

“Yaitu setiap WNI wajib terdaftar dalam kartu keluarga. Serta perlu digaris bawahi, bahwa Disdukcapil Kabupaten atau Kota tidak menikahkan tapi mencatatkan, berbeda dengan perkawinan non muslim yang pencatatan perkawinannya harus berada di Disdukcapil,” terang Ilham Kauli, saat ditemui sinarperbatasan.com, Rabu (11/01/2023) pagi, di ruang kerjanya di Jalan DKW. Muhammad Benteng, Ranai.

Ilham Kauli juga menjelaskan, bahwa diwilayah administratif Kabupaten Natuna, masih banyak masyarakat yang belum tercatat secara sah maupun secara nikah siri. Hal ini tentu menjadi polemik di masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukannya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Sebagai contoh masyarakat yang telah lama berkeluarga, tetapi tidak tercatat dokumen kartu keluarga atau dalam satu rumah terdapat dua kartu keluarga yang berbeda,” paparnya.

Disdukcapil Kabupaten Natuna, lanjut Ilham Kauli, sesuai dengan amanat Perpres 96 tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, telah lama menerapkan aturan pernikahan siri dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ditambahkannya, ada beberapa poin penjelasan yang penting dalam pencatatan pernikahan siri.

Pertama, masyarakat yang telah hidup berkeluarga sejak lama atau dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga dan tidak memiliki Dokumen nikah secara sah, menurut undang-undang yang berlaku dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten Natuna, namun status perkawinannya dalam kartu keluarga dibunyikan perkawinan belum tercatat.

Kedua, masyarakat berpoligami atau beristri lebih dari satu status kepala keluarga hanya dapat memilih salah satu Kartu Keluarga dan status pada kartu keluarga dapat dicatatkan apabila istri pertama atau kedua memiliki dokumen pernikahan yang sah dapat dicatatkan status perkawinan tercatat. Sedangkan apabila istri pertama atau kedua tidak ada dokumen perkawinan secara tidak sah, menurut undang-undang berlaku status perkawinannya akan dicatat menjadi perkawinan tidak tercatat.

Ketiga, status anak dalam pernikahan Siri dapat diterbitkan dokumen akta kelahiran dengan penambahan frasa pada dokumen akta kelahiran berbunyi “Yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan aturan perundang-undangan”. (Zaki)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82