Prosesi pengambilan sumpah/janji PAW Imran sebagai Anggota DPRD Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.
Anambas, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (20/11/2023).
Wakil Ketua I DPRD , Syamsil Umri mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 114 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten kepulauan Anambas dalam rapat paripurna.
Syamsil Umri juga menjelaskan bahwa, pada pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
Mengacu pada pasal 101 ayat 1, lanjutnya, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 99 ayat 1, akan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Imran, Anggota DPRD Kepulauan Anambas yang baru saja dilantik sebagai PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2014.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pengganti antar waktu ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan disaksikan oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris ,Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Suhendra, beserta Pimpinan Partai Politik yang ad dilingkuhan pemerintah kabupaten kepulauan Anambas, beserta Forkopimda ,
“Maka secara resmi saudara Imran dapat segera menjalankan dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh saudari Siti Bayu Khusnul Hatimah, kepada saudara Imran selamat bergabung dengan kami untuk mewujudkan visi dan misi sesuai dengan tugas dan peran fungsi DPRD kabupaten kepulauan Anambas,” ujar Syamsil Umri.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada saudari Siti Bayu Khusnul Hatimah atas pengabdian dan Jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.
Saat ditemui awak media Imran juga menjelaskan bahwa dirinya akan melaksanakan tugas dan fungsi anggota DPRD dan akan mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat kabupaten kepulauan Anambas.
Beberapa masyarakat berharap dengan anggota DPRD yang baru saja dilantik Imran, agar dapat melihat dan mendengarkan keluhan masyarakat, serta berharap Imran terjun langsung melihat kondisi masyarakat dan bermusyaroh duduk bersama masyarakat apa-apa saja yang menjadi keluhan masyarakat.
Salah satu masyarakat yang enggan untuk disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, Imran juga sering membantu masyarakat dan sering juga memberikan masukan dalam kemajuan suatu daerah, saya berharap sama anggota DPRD yang baru saja di Lantik ini agar tidak menebar janji janji sama masyarakat saya yakin Imran adalah idola beberapa masyarakat, terutama beberapa pemuda. (Thoni)
Editor : Imam Agus