Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf dan Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, melakukan pendatanganan MoU masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (19/10/2023).
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di sidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
- pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
- pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
- pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
- pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
- peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Hal ini lah yang mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan penawaran kerjasama kepada seluruh Pemerintah Daerah dibawah wilayah hukum Kejari Buton, untuk melakukan kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, dalam rangka memberikan pembinaan hukum terhadap Aparatur Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemerintahan, termasuk dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf dan Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media usai kegiatan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisiatif menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, tentang penanganan masalah-masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.
Penandatangan Memorandum of Understanding atau MoU kesepakatan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf dan Kepala Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, disaksikan langsung para staf ahli, asisten, kepala bagian sekretaris daerah, dan sejumlah kepala OPD, bertempat di Aula Kantor Bupati, pada Kamis (19/10/2023).
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, mengatakan, kesepakatan MoU bersama Kejari Buton bertujuan sangat penting untuk mengawal semua program-program pemerintahan Buton Tengah, agar dapat berjalan maksimal untuk dapat meminimalisir hal-hal berkaitan dengan aspek hukum.
“MoU kerjasama ada beberapa aspek dijalankan yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerjasama yang lain termasuk dalam konteks masalah litigasi tindak pidana korupsi,” ucap Andi Yusuf.
“Kerjasama dengan Kejari Buton ini sangat penting dari berbagai aspek bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, berdampak manfaatnya ke daerah dan tentunya ke masyarakat. Dalam artian saling mengingatkan dan menguatkan dalam menjalankan program kerja pemerintahan serta pengawasan dari Kejari Buton Tengah,” sambungnya.
Lebih lanjut, kesepakatan kerjasama bukan hanya konteks MoU, namun ada hal lain yang sangat penting adalah memberikan pendampingan sekaligus melakukan sosialisasi pengetahuan dan pencegahan masalah hukum tingkat sekolah menengah tingkat atas (SMA), dengan tujuan dapat meminimalisir terjadinya kriminalitas.
“Kita harapkan dengan banyak terjadi kasus hukum di Buton Tengah yang melibatkan anak-anak kita dan bahkan sempat viral, diharapkan kedepannya dapat diminimalisir dengan baik melalui sosialisasi pembekalan pengetahuan hukum,” harapnya.
“Dan sosialisasi tersebut dapat dilakukan bersama-sama dengan pemerintah bagian kabag hukum bersama Kejari Buton untuk dapat menekan dan meminimalisirnya masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara langsung, baik itu langsung ke masyarakat dan sekolah tingkatan SMP dan SMA,” tambahnya.
Andi Yusuf juga menekankan kepada seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemda Kabupaten Buteng, untuk selalu berkonsultasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Buton, dalam setiap menjalankan program kerja Pemerintah.
“Supaya dalam bekerja kita tidak was-was, dan tidak khawatir tersandung masalah hukum. Karena hal ini dapat menghambat roda pemerintahan,” jelas Andi Yusuf.
Sementara itu, Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, mengatakan, kerja sama ini dibangun sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah di daerah sebagai mitra di wilayah hukumnya.
Ia menuturkan, dalam MoU ini Kejari Buton memiliki peran tugas dan fungsi pengawasan dalam mengawal pembangunan di Buton Tengah berjalan efektif tanpa adanya masalah hukum.
“Tugas kami mengawal dan melakukan evaluasi program pembangunan dalam aspek hukum untuk memastikan berjalan tanpa ada hambatan dan keluhan permasalahan yang timbul yang dapat menghambat proses pekerjaan berjalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kesepakatan bersama MoU dengan Pemerintah Buton Tengah adalah momentum berharga untuk Kejari Buton dalam memberikan pelayanan.
“Semoga dengan MoU kesepakatan ini dapat membangun sinergitas serta saling mendukung antara Pemerintah Buton Tengah dan Kejari Buton,” harap Ledrik Viktor.
Ledrik Viktor juga mengaku, bahwa pihak Kejari Buton, sangat welcome atau terbuka kepada siapa saja, baik itu aparatur pemerintah maupun masyarakat biasa, yang ingin berkonsultasi mengenai hukum perdata, hukum pidana, tata usaha negara dan jenis-jenis hukum lainnya, yang belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas. (Advertorial/Budi Sutrisno)
Editor : Imam Agus