BerandaDaerahHak Jawab dan Hak Koreksi H. Mujamil terkait Pemberitaan yang berjudul "Mobilnya...

Hak Jawab dan Hak Koreksi H. Mujamil terkait Pemberitaan yang berjudul “Mobilnya Ditabrak, Ariza akan Laporkan Oknum Pejabat Kemenag Tuba soal Dugaan Penipuan”

Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dikirimkan H. Mujamil kepada redaksi sinarperbatasan.com pada Senin (03/04/2023).

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Pekerjaan
Alamat

: H. Mujamil
: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
:JI.Perumahan Jurai Siwo Kota Metro Metro Barat,
Kota Metro.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online saudara pada link-link berita sebagai berikut:

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. https://sinarlampung.co/diduga-melakukan-penipuan-oknum-pejabat-kemenag-tuba-segera-di-polisikan/tanggal 01 April 2023,
  2. https://www.medinaslampungnews.co.id/2023/04/01/diduga-oknum-pejabat-kemenag-tuba-menipu-warga-way-halim/tanggal 1 April 2023
    3.https://www.sinarperbatasan.com/mobilnya-ditabrak-Arriza-akan-laporkan-oknum-pejabat-kemenag-tuba-soal-dugaan-penipuan/ tanggal 01 April 2023,
    4.https://lawutvnews.com/pejabat-kementerian-agama-kab-tulang-bawang-diduga-melakukan-penipuan/ tanggal 1 April 2023
  3. https://hariancentral.co.id/2023/04/01/oknum-pejabat-kemenag-tulang-
    Halaman 1 
    bawang-akan-dilaporkan-polisi-ini-alasanya/tanggal 1 April 2023.
    Dengan ini saya menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut diatas. Hak Jawab ini adalah Hak yang diberikan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sehubungan dengan adanya pemberitaan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam;
  4. Pasal 1 ke 11 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana disebutkan: Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  5. Pasal 1 ke 12 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana disebutkan: Hak koreksi adalah hak setiap mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    Bahwa Hak Jawab dan Koreksi ini saya sampaikan karena media Saudara tidak pernah melakukan klarifikasi, cek dan ricek kepada saya atas kebenaran informasi dan berita dari Saudara Arriza Adipathy yang dimuat dimedia saudara.
    Adapun Hak Jawab dan Klarifikasi saya adalah sebagai berikut:
  6. Bahwa saya keberatan dengan semua isi berita yang saudara tulis pada media-media saudara di atas.
  7. Bahwa peristiwa sebenarnya terjadi adalah pada tanggal 17 Februari 2023 mobil yang saya kendarai menabrak mobil Honda City tahun 2007 milik Saudara Arriza yang sedang berhenti di bahu jalan (mogok) tanpa adanya rambu-rambu penanda mobil yang sedang bermasalah.
  8. Bahwa sesaat setelah peristiwa kecelakaan tersebut, atas kesepakatan kedua belah pihak, mobil Saudara Arriza dibawa ke bengkel yang dipilih oleh Saudara Arriza sendiri,yaitu di bengkel milik Saudara Mail di Tulang Bawang.
  9. Bahwa setelah proses perbaikan mobil Saudara Arriza berjalan kurang lebih 50 % (lima puluh persen) tiba-tiba Saudara Arriza menarik mobilnya dari bengkel tersebut dengan alasan kemahalan dan berganti ke bengkel 
    lain yaitu CV.Tri Tunggal di Bandar Lampung.
  10. Bahwa pada saat yang hampir bersamaan, Saya dan Saudara Arriza telah melakukan beberapa kali musyawarah, salah satunya di fasilitasi oleh Ketua MUI kabupaten Tulang Bawang. Pada musyawarah tersebut disepakati surat perjanjian yang berisi:
    a. Pihak Pertama (Arriza Adipathy) mencari bengkel untuk perbaikan mobil pihak pertama
    b. Semua biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan mobil tersebut di tanggung oleh pihak kedua,sesuai dengan harga pihak bengkel
    c. Pihak kedua (H. Mujamil) menyanggupi untuk menyetorkan uang panjer (DP) perbaikan mobil oleh pihak bengkel sebesar sepuluh juta rupiah (Rp 10.000.000,-)
    d. Adapun sisa perbaikanya akan dilunasi oleh pihak kedua dengan jangka waktu 10 sampai 15 hari sejak surat ini ditanda tangani.
    e. Pihak kedua tidak berurusan dengan bengkel dan pihak pertama yang akan berurusan langsung dengan bengkel.
  11. Bahwa setelah perjanjian tersebut ditanda tangani, secara bertahap saya telah mentransfer uang kepada Saudara Arriza sejumlah Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). (Bukti transfer terlampir)
  12. Bahwa sesuai kesepakatan/perjanjian diatas, Saya tidak berhubungan dengan pihak bengkel. Saudara Arriza yang berhubungan dan melakukan pembayaran-pembayaran ke bengkel. Tetapi ternyata kemudian saya masih ditagih jasa perbaikan dari bengkel Saudara Mail (bengkel pertama) karena ternyata pemilik bengkel belum dibayar atas jasa perbaikannya oleh Saudara Arriza. Padahal saya sudah mentransfer uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Arriza.
  13. Bahwa pada sekitar tanggal 25 Maret 2023, Saudara Arriza tiba-tiba mengirim list daftar kerusakan mobilnya yang harus diganti dan dibayar dari bengkel CV. Tri Tunggal Bandar Lampung. Saya kaget karena biaya yang harus saya keluarkan berdasarkan list tersebut adalah sebesar Rp. 50.367.893,- (lima puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga rupiah). (List bukti penggantian kerusakan 
    terlampir).
  14. Bahwa saya keberatan dengan list dan jumlah yang saya harus bayar tersebut. Karena menurut saya list perbaikan kerusakan dan harganya tidak masuk akal. Pada saat diperbaiki di bengkel pertama (milik Saudara Mail), pihak bengkel telah memberikan estimasi biaya perbaikan sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). (Bukti estimasi terlampir).
    10.Bahwa Saudara Arriza menyampaikan alasan pindah ke bengkel yang baru karena bengkel Saudara Mail kemahalan. Faktanya bengkel baru yang di tunjuk Saudara Arriza harganya lebih mahal. Apalagi dalam posisi mobil Saudara Arriza sudah diperbaiki kurang lebih 50%.
    11.Bahwa tidak benar saya susah dihubungi dan lari dari tanggung jawab apalagi melakukan penipuan sebagaimana berita yang beredar berdasarkan pernyataan Saudara Arriza. Berdasarkan uraian saya tersebut diatas, sudah membuktikan bahwa saya mempunyai itikad baik atas peristiwa yang terjadi.
    12.Bahwa kenapa kemudian saya tidak merespon telepon,WA dan Voice Note (VN) dari Saudara Arriza, karena komunikasi yang di bangun Saudara Arriza ke saya sudah tidak santun, memaksakan kehendak, kasar, penuh caci maki dan pengancaman terhadap saya. Bahwa saya mempunyai bukti yang cukup atas semua komunikasi yang tidak baik ke saya. Bahwa saya juga mempunyai hak untuk menuntut, apabila hak saya sebagai warga Negara dilanggar.
    13.Bahwa upaya mediasi melalui mediator-mediator yang telah disepakati kedua belah pihak telah deadlock dan gagal. Maka selanjutnya apabila Saudara Arriza belum berkenan atas bentuk penyelesaian masalah yang terjadi, maka saya mempersilahkan Saudara Arriza untuk menyelesaikannya melalui proses hukum yang berlaku secara keperdataan. Bahwa saya akan menghormati proses hukum yang akan dilakukan supaya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan peristiwa yang terjadi. 
    Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi ini saya sampaikan, atas perhatian dan
    kerjasamanya diucapkan terima kasih.
    Metro, 03 April 2023
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82