Blitar, Sinarperbatasan.com – Samsudin atau yang lebih dikenal dengan Gus Samsudin, terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam sidang ini,Gus Samsudin divonis bebas oleh hakim. Alasanya karena pasal tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah dihapuskan. Sehingga pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa Samsudin dan kedua anak buahnya.
Dalam putusannya, sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi’i Ini menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur – unsur dari dakwaan penuntut umum. Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.
Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan, seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.
”Putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan,”terangnya.
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan itu Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda 50 juta. Namun menurut penasihat hukum terdakwa undang-undang tersebut sudah diganti dan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.
Selain soal undang-undang, penasihat hukum terdakwa sejak awal persidangan juga terus menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa. Penasihat hukum terdakwa membeberkan bahwa barang bukti video yang digunakan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa bukanlah milik Samsudin, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar barang bukti.(Edi)