Tim Resmob Polsek Mawasangka Polres Buton Tengah, saat mengamankan pelaku pencabulan.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Sebut saja Mawar (15), gadis Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan.
Ironisnya, Mawar yang masih duduk dibangku SMP itu dicabuli oleh ayah tirinya sendiri inisial LI (53) sebanyak 4 kali, saat usianya masi 12 tahun sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, mengatakan, korban Mawar diketahui mengalami pencabulan atas curhatannya kepada orang tuanya (ayah kandung) yang baru tiba dari perantauan.
Dari keterangan Mawar menceritakan, bahwa ayah tirinya melakukan perbuatan cabulnya ketika rumah dalam keadaan sepi hanya meraka berdua. Saat itu ia terbaring lemas (sakit perut).
Tak lama kemudian, ini pelaku menawarkan diri untuk mengobatinya. Dan pada akhirnya pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Menurut pengakuan korban, ia sudah 4 kali mengalami pencabulan oleh ayah tirinya dalam kurung waktu tahun 2020 hingga 2023. Namun korban takut menceritakan kejadian yang dia alami kepada orang lain karena takut ayah tirinya.
Mendengar cerita anak kandung mendapatkan perlakuan pencabulan, ayah kandung korban langsung melaporkan kepihak kepolisian. Dari laporan polisi dengan nomor : LP/B/25/X/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara tentang perbuatan pencabulan anak dibawah umur pada Kamis 5 Oktober 2023, pihaknya (Tim Resmob) bersama personil Polsek Mawasangka bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku (ayah tiri korban) sudah kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Namun ia mengaku hanya satu kali, selebihnya dia lupa,” ucap Iptu Sunarton melalui rilis pers, Jum’at (6/10/2023).
Lanjut dia menyampaikan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Pelaku dipersangkakan kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ahmad Subarjo)
Editor : Imam Agus