Penulis : Taufik Hidayatullah
Alumni Universitas Islam Negeri Mataram NTB
Akhir-akhir ini beredar sebuah video yang mempertontonkan seorang influencer Jovi Adhiguna yang mana seorang influencer tersebut singgah untuk makan di resto halal Bakso A Fung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Jovi Adhiguna dan Manajemen Bakso A Fung meminta maaf melalui media sosial masing-masing atas kejadian tersebut.
‘’Aku dan pihak baso afung sudah menyelesaikan semuanya dengan baik-baik, dan aku sangat ingin berterima kasih sebesar besarnya kepada pemilik baso afung dan semua team yang terlibat yang sudah membukakan pintu maaf dengan lapang dada dan mengizinkan aku untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan semuanya,’’tulis Jovi dikutip dari postingan instagramnya, Rabu (19/07/2023).
Sebagaimana problema sosial kemasyarakatan di atas nyatanya secara fakta di lapangan bahwasanya dapat dikatakan fatwa MUI(Majelis Ulama Indonesia) memiliki sisi pengaruh yang cukup kuat sebagai labelisasi kehalalan produk makanan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Kesalahan yang sedemikian rupa telah menjadikan contoh ril bahwasanya keberadaan MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus berfungsi sebagai pelita di tengah-tengah ummat khususnya ummat Islam di Indonesia.
Ummat beragama akan senantiasa saling menghargai dengan keberadaanya MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang didalamnya berisi para pakar di bidangnya masing-masing sehingga mampu menjembatani keberagaman ummat beragama di Indonesia dari sisi sosial, ekonomi, hingga ritual peribadatan, yang mana didalamnya menjelaskan bagaimana hubungan ummat muslim dengan non-muslim dari sisi perniagaan, pernikahan, hingga ritual peribadatan.
Akhir-akhir ini diberitan pula di media massa perihal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin kaitanya dengan Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Ummat Beragama Dan Kepercayaan.
Didalam surat edaran tersebut pada intinya menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama, kaitanya dengan langkah MA(Mahkamah Agung) tersebut MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengapresiasi langkah tersebut untuk kiranya dijadikan pedoman para hakim dalam menjalankan tugas.
Statement dukungan MUI(Majelis Ulama Indonesia) tersebut setidaknya berimbas terhadap kehidupan pluralitas kehidupan beragama di Indonesia sehingga martabat bangsa kokoh dengan keberadaan MUI(Majelis Ulama Indonesia). Hal ini juga yang mendasari terjalinya persatuan serta kesatuan uumat bangsa Indonesia sehingga timbul rasa saling menghargai dan menghormati satu dan lainya. Pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih dan selamat milad yang ke-48 MUI(Majelis Ulama Indonesia) semoga keberadaanya senantiasa membawa keberkahan bagi warga bangsa Indonesia. Aaamiin