Penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna penandatanganan nota KUA PPAS APBD Perubahan Natuna TA 2023, Rabu (06/09/2023) siang.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (06/09/2023) siang.
Dalam rapat tersebut, Daeng Amhar menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan landasan didalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Penyusunan didasarkan pada prioritas dan sasaran pembangunan di daerah, termasuk rencana dan program kegiatan prioritas pembangunan,” ucap Daeng Amhar.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, dan Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat menandatangani berita acara kegiatan.
Daeng Amhar menambahkan, pada tanggal 18 Agustus 2023, pemerintah kabupaten Natuna telah mengajukan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD Natuna.
Selanjutnya, DPRD Natuna bersama tim Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Natuna, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023.
“KUA dan PPAS Perubahan untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Selain itu, Daeng Amhar juga mengingatkan agar paripurna penyampaian rancangan APBD Perubahan dilaksanakan sebelum akhir bulan September.
Hal ini sesuai dengan pasal 177 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat Minggu kedua bulan September setiap tahunnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan dokumen nota kesepakatan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna untuk tahun 2023 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna yang di saksikan oleh Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Natuna. (Advertorial)
Editor : Imam Agus