Pj Bupati Buteng, H. Kostantinus Bukide saat menyerahkan berkas Nota Kesepakatan KUA PPAS Ranperda APBD Buteng Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, Senin (26/08/2024) siang.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Bobi Ertanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Buteng, Adam, memimpin rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng dan DPRD Buteng, terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di aula rapat Kantor DPRD Kabupaten Buteng, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (26/08/2024) siang.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Buteng. Sementaea dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng, hadir langsung Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H. Kostantinus Bukide, serta para Asisten, Staf Ahli, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, serta para tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Buton Tengah, H. Kostantinus Bukide, dalam sambutannya menyampaikan, sebagai mana dipahami bersama bahwa proses penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Buton Tengah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara.
Ditambahkan Kostantinus Bukide, bahwa Undang-Undang tersebut, menyebutkan bahwa berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), maka pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD khsusus badan anggaran yang telah berkerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan PPAS tahun anggaran 2025, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan,” ucap Pj Bupati.
Diungkapkan Pj Bupati, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa rapat-rapat yang telah dilaksanakan untuk membahas KUA dan PPAS tersebut berlangsung sangat dinamis yang ditandai dengan pengungkapan pendapat atau argumentasi yang cukup alot, namun masi dalam suasana demokratis yang bertujuan untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas yang akan dilaksanakan pada APBD tahun anggaran 2025.
Namun demikian, lanjutnya lagi, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA serta PPAS APBD anggaran 2025, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir.
“Hal ini disebabkan banyaknya program prioritas yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2025, khususnya pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pembangunan, ekonomi kerakyatan, yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Tengah,” sebutnya.
“Aspek lainnya juga dikarenakan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 dari pemerintah pusat belum terbit, sehingga masi mengacu pada anggaran tahun 2024,” ucapnya menambahkan.
Terakhir menambahkan, dengan dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD anggaran 2025 antara pemerintah dan DPRD, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan pengelolaan keuangan daerah telah dapat dilakukan dengan baik dan lancar.
“Melalui forum berbagai ini, saya berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD anggaran 2025 yang telah kita laksanakan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap upaya kita lakukan dalam mewujudkan Kabupaten Buton Tengah yang maju dan berkeadilan,” tandas Bupati. (Advertorial)
Laporan : Budi Sutrisno