Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli, mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan SIAK Terpusat.
SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara Nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.
Kata Ilham Kauli, dalam rangka mensosialisasikan penerapan SIAK Terpusat, pihaknya telah menyampaikannya melalui berbagai media massa, salah satunya melalui Dialog Interaktif di RRI Ranai, melalui acara bertajuk Ngopi Bareng Dukcapil, pada Senin (14/03/2022) kemarin.
“Hal ini bertujuan mengoptimalkan penyampaian informasi publik, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik,” terang Ilham Kauli, pada Rabu (16/03/2022) siang.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kadis Dukcapil Natuna didampingi Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Natuna, Purwanto Tri Hartono, bertindak langsung sebagai narasumber.
Tujuan dari SIAK Terpusat ini yaitu untuk menuju Single Identity Numbers (Nomor Identitas Tunggal), agar NIK menjadi basis berbagai aspek pelayanan di Indonesia, guna menjamin akurasi data, mengintegrasikan data dengan berbagai Kementerian dan Lembaga.
“Kemudian juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan, membangun big data (data besar) serta keamanan data,” katanya.
Dalam rangka menuju SIAK Terpusat, Pemerintah Pusat sudah menerapkan SIAK Terpusat ini sejak tahun 2021, di 58 Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.
“Rencananya tahun 2022 seluruh daerah di Indonesia harus sudah menerapkan SIAK Terpusat,” ujarnya.
Untuk di Kabupaten Natuna sendiri, rencananya SIAK Terpusat akan mulai di implementasikan penerapannya oleh Disdukcapil pada tanggal 24 Maret 2022. (Erwin)