Tampak salah satu sekolah SD Negeri di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, beberapa lalu sebelum puasa. (foto : Dok. Sinarperbatasan.com)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Menyusul masuknya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, dimana umat muslim melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari kedepan sejak, Kamis (23/03/2023) hari ini.
Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, menerbitkan surat edaran yang dialamatkan kepada kepala sekolah mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK (Tamak Kanak Kanak), SD (Sekolah Dasar) hingga tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) negeri dan swasta Se Kabupaten Natuna, dengan Nomor : 420/443/DISDIKBUD.DIKDAS/III/2023 tentang pelaksanaan pembelajaran selama ramadhan 1444 hijriyah.
Edaran tersebut, merujuk kepada surat dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Natuna, dengan Nomor : B -244/Kk.32.03/2/PP.00/3/2023 dan kalender pendidikan Kabupaten Natuna Tahun Pelajaran 2022/2023, yang mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1444 H.
Dalam isi surat tersebut, ditetapkan bahwa selama berlangsungnya Bulan Ramadhan 1444H, untuk jenjang PAUD,TK dan SD kelas 1,2 dan 3 melaksanakan belajar dari rumah (BDR) atau diliburkan dari proses belajar tatap muka di sekolah, sehingga siswa dengan kelompok dimaksud, akan masuk sekolah kembali dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada, Selasa (02/05/2023) mendatang.
Berbeda dengan kelompok peserta didik tingkat SD mulai dari kelas 4,5 dan 6 serta, SMP untuk kelas 7,8 dan 9 selama Bulan Ramadhan 1444H berlangsung, tetap melaksanakan proses pembelajaran seperti biasa, artinya, siswa tersebut hanya mendapatkan libur sekolah, sesuai kalender pendidikan berlaku mulai, Rabu (22/3 sampai dengan 25/3), siswa akan kembali aktif belajar disekolah selama 23 hari kerja yakni mulai, Senin (27/3 sampai dengan Selasa, 18/4) mendatang.
Bagi peserta didik yang disebutkan diatas, siswa akan mengikuti, pesantren Ramadhan di sekolah, dengan jumlah jam pelajaran yang sebelumnya selama satu jam, mengalami penyesuaian menjadi 30 menit, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Mulai pukul 11.00 wib sampai dengan masuknya waktu sholat Zuhur diisi dengan kegiatan Amaliah Ramadhan, berupa tadarrus, I’tikaf serta pengajian atau kuliah Ramadhan, ditutup dengan shalat zuhur berjamaah.
Sementara menjelang akhir Ramadhan, kalender pendidikan kabupaten Natuna menyesuaikan dengan libur hari besar nasional mulai, Rabu 19/4 hingga Senin (1/5) mendatang. Dengan demikian, siswa akan kembali menjalani aktifitas belajar Pertemuan Tatap Muka pasca hari raya Idul Fitri 1444 H pada hari selasa (02/05/2023) mendatang.
Sementara itu, menyusul agenda kalender ujian sekolah pada selama pelaksanaan ujian sekolah tangal 18 sampai dengan 23 april 2023, bagi kelas 4 dan 5 untuk SD dan kelas 7 dan 8 untuk SMP akan diliburkan.
Surat edaran tersebut ditandatangai sejak, Senin (20/03/2023) kemarin dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Indra Joni S.Sos. (Khairud)
Editor : Imam Agus