Suasana upacara di halaman kantor Bupati Kepulauan Anambas.Â
Anambas, SinarPerbatasan.com – Di jaman Pemerintah Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wakilnya, Wan Zuhendra, Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Anambas, beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial dengan merumahkan pegawai honorer dan pegawai tidak tetap (PTT).
Pegawai non ASN yang dirumahkan adalah yang memiliki masa kerja dibawah 3 tahun.
Dari kebijakan pemberhentian pegawai honorer tersebut, tentunya berdampak terhadap lemahnya perekonomian di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini dapat mengakibatkan daya beli masyarakat juga ikut melemah.
Andik, salah satu PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas, mengamati, jika kebijakan merumahkan pegawai honorer oleh Pemda Kepulauan Anambas, dapat berpotensi menyebabkan penurunan daya beli masyarakat secara signifikan.
Pegawai honorer dan PTT yang diberhentikan atau mengalami pengurangan penghasilan akan kehilangan sumber pendapatan, yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga mereka.
“Saya berharap kepada Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru ini, dapat segera mengambil kebijakan untuk memperjuangkan para PTT yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas,” harap Andik, melalui awak media ini, Jum’at (07/03/2025) siang.
Laporan : Thoni Haryanto