BerandaDaerahDifasilitasi Polsek Bungtim, Pencuri Sembako di Pasar Ranai Dibebaskan lewat Restorative Justice

Difasilitasi Polsek Bungtim, Pencuri Sembako di Pasar Ranai Dibebaskan lewat Restorative Justice

Polsek Bunguran Timur saat memfasilitasi Restorative Justice terhadap pelaku pencurian sembako di Pasar Ranai.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Timur (Bungtim), memfasilitasi penandatanganan perdamaian kasus pencurian sembako di pasar Natuna antara pelaku pencurian dan pihak korban, Selasa (08/11/2022) siang.

Kadiv Humas Polres Aipda David AR didampingi Kanit Reskrim Aipda Tedi Chaniago dan disaksikan oleh Kapolsek Bunguran Timur, melaksanakan restorasi justice kepada 6 orang pelaku pencurian pada hari Minggu, 6 November dan ditangkap pada Senin, 7 November 2022, oleh jajaran reskrim Polres Natuna.

Dalam penjelasan Kadiv Humas Polres Natuna David AR, kasus ini sifatnya laporan pengaduan, bukan laporan polisi (LP).

Dari pelaku inisial T dan kawan-kawan hanya satu orang yang melakukan tindak pencurian dan 5 orang lagi hanya berjaga-jaga melihat situasi agar aman melakukan aksinya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kesepakatan perdamaian dilakukan penandatangan kedua belah pihak antara keluarga para pelaku dengan pihak korban.

Adapun barang yang dicuri berbentuk sembako berupa, mie instan, telur, minyak goreng, beras dan minuman sasetan.

Motif para pelaku mencuri akibat lilitan ekonomi dan longgarnya bentuk pengawasan dalam pengelolaan pasar Ranai.

Untuk barang curian tersebut tidak diperjualbelikan para pelaku namun dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Usai penandatangan kesepakatan damai kedua belah pihak, para pelaku pencurian meminta maaf kepada korban.

Selanjutnya korban Afrimel meminta para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan berharap pihak pengelola pasar agar memberikan bentuk pengamanan supaya tidak terjadi kejadian serupa.

Sementara itu Kanit Reskrim Aipda Tedi Chaniago menjelaskan, walaupun ada kesepakatan damai para pelaku dengan korban, pihaknya tetap mengawasi para pelaku dan memberikan sanksi berupa wajib lapor dan ganti rugi kepada korban. (Zk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82