BerandaDaerahDiduga PT Pulahan Seruwai Klaim Lahan Milik Masyarakat

Diduga PT Pulahan Seruwai Klaim Lahan Milik Masyarakat

Sekelompok warga tampak sedang berkumpul di lahan yang diduga di klaim oleh PT Pulahan Seruwai, Sabtu (08/04/2023) siang. (foto : Amir)

Asahan, SinarPerbatasan.com – Seluas 156 Hektar lahan perkebunan milik masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan disinyalir dikuasai PT Pulahan Seruwai.

Sengketa yang melibatkan pihak keamanan personel Polsek Prapat Janji dan Polsek Air Batu Asahan ini, terjadi antara Kelompok Tani (Koptan) Sejahtera dengan PT Pulahan Seruwai, Sabtu (08/04/2023) siang.

Sementara, menurut Ketua Koptan Sejahtera, Marimin mengatakan, bahwa lahan seluas 156 Ha yang diklaim oleh pihak PT Pulahan Seruwai, merupakan milik masyarakat yang dibuka sejak tahun 1993 keadaan masih hutan dan lahan tersebut mempunyai sertifikat (SHM).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Lahan seluas 156 Ha ini terletak di Dusun Buntu Pagar Desa Sidomulyo di wilayah Kecamatan Tinggi Raja. Sementara, lokasi HGU PT Pulahan Seruwai terletak di wilayah Kecamatan Air Batu, bagaimana bisa pihak PT Pulahan mengklaimnya,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa berdasarkan surat camat tinggi raja Nomor 640/917 tertanggal 20 Desember 2022 yang disampaikan kepada Bupati Asahan, lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja.

“Sudah jelas, lahan seluas 156 Hektar masuk wilayah Kecamatan Tinggi Raja dan lahan tersebut milik Koptan Sejahtera,” pungkasnya.

Menurut pantauan wartawan ini, terlihat pihak kepolisian menyarankan kepada kelompok tani untuk membubarkan massanya, namun mereka tetap bertahan di areal tersebut. (Amir)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82