BerandaDaerahDi Imingi Uang Rp 20 Ribu, Gadis Disabilitas Diperkosa 4 Kali Dirumah...

Di Imingi Uang Rp 20 Ribu, Gadis Disabilitas Diperkosa 4 Kali Dirumah Kosong

Unit Resmob Sat Reskrim Buton Tengah yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton,S.H, berhasil membekuk terduga pelaku pemerkosaan gadis disabilitas, Senin (15/05/2023) malam. (Foto : Dok. Humas Polres Buton Tengah)

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Sungguh malang nasib gadis disabilitas (ganguan mental), MR (18) asal Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), sebab telah mengalami peristiwa pemerkosaan.

Aksi pemerkosaan yang dialami MR sudah sebanyak 4 kali. Diduga pelakunya LU alias LA (48) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu.

Kapolres Buton Tengah, melalui Kanit Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian pemerkosaan gadis disabilitas di Kelurahan Bombonawu pada Jum’at (12/05/2023) lalu.

Kini terduga pelaku sudah berhasil dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Buton Tengah.

“Terduga LU alias LA pelaku pemerkosaan gadis stabilitas di Kelurahan Bombonawulu sudah berhasil tangkap, pada Senin 15 Mei 2023 sekitar jam 19.30 Wita, bertempat di Kelurahan Bombonawulu,” ucap Iptu Sunarton, melalui rilis persnya, pada Senin (15/05/2023) malam.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Lanjut Iptu Sunarton menceritakan kronologis terduga pelaku, bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku memanggil pelapor MR, yang saat itu sedang buang air kecil di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku mengajak MR ke sebuah rumah kosong, dan ditempat itulah, LA melakukan aksi bejatnya, dengan menyetubuhi gadis disabilitas tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku, MR ini diajak kerumah kosong untuk disetubuhi. Setelah melakukan aksinya pelaku memberikan uang sebanyak Rp 20 ribu untuk uang jajan. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.

Lanjut kata dia, dari hasil keterangan terduga pelaku saat di interogasi, ternyata LA sudah melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak 4 kali.

“Atas perbuatan terduga pelaku dan dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan pelaku melanggar Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Ahmad Subarjo)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82