Pemerintah Kecamatan Pulau Laut, bersama TNI, POLRI dan Masyarakat Pulau Laut, saat mendeklarasikan Pencegahan Karhutla, Kamis (04/05/2023) pagi. (foto : Zaki)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Polsek Pulau Laut, Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri), bersama Pemerintah Kecamatan Pulau Laut, Koramil 08/Pulau Laut, Basarnas dan Masyarakat Kecamatan Pulau Laut, bersama-sama mendeklarasikan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Deklarasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan ditandai dengan dilaksanakannya apel, yang berlangsung di halaman Mapolsek Pulau Laut, Desa Air Payang, pada Kamis (04/05/2023) pagi.
Apel dipimpin langsung oleh Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, serta dihadiri Kapolsek Pulau Laut, Ipda Raja Oloan Purba, Danramil 08/Pulau Laut diwakili Serda Sedarta Sembiring, Danposal Pulau Laut, Letda Budi, Sekcam Pulau Laut, Hendri, Kasi Trantib Pulau Laut, Eko Sudiono, seluruh Kades, Ketua RT, RW dan Kadus se-Kecamatan Pulau Laut serta personil Basarnas Pulau Laut.
Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, membacakan deklarasi pencegahan Karhutla yang menjadi Pimpinan Apel, serta di ikuti oleh seluruh Peserta Upacara.
Ia menjelaskan, kegiatan apel deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama oleh Unsur Forkopicam bersama elemen masyarakat Kecamatan Polsek Pulau Laut, untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kegiatan pembakaran hutan, perkebunan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pulau Laut.
“Mengingat saat ini di Natuna sedang berlangsung musim panas, sehingga diharapkan dengan adanya deklarasi ini, dapat mencegah terjadinya Karhutla diwilayah Natuna, khususnya di Kecamatan Pulau Laut,” jelas Bambang Erawan.
Apel deklarasi pencegahan Karhutla diwilayah hukum Polsek Pulau Laut tahun 2023 ini, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Polda Kepri.
Pulau Laut sendiri seperti diketahui merupakan salah satu daerah perbatasan, yang terletak diujung utara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang secara administratif masuk kewilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. (Zaki)
Editor : Imam Agus