Anambas, SinarPerbatasan.com – Plh. Danramil 02/Tarempa Kodim 0318/Natuna, Serma Adi Iswanto, turut menghadiri Rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun 2022.
da hari Kamis Tanggal 17 Februari 2022 pukul 09.15 WIB di Anambas Ressort Desa Tarempa Timur Kec. Siantan Kab. Kep. Anambas
Acara dilaksanakan di Anambas Resort Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, pada Kamis (17/02/2022) pagi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah.
Turut hadir Paur Intel Lanal Tarempa, Letda Laut (P) Pracoyo Budi, Kepala Kemenag Anambas, Erizal, Camat Siantan, Kaharuzzaman, Kasi Intel Cabjari Tarempa, Alvin, UKP kelas II TPI Wilker Tarempa, Donald Saputra, Disparbud, Ici sukmaniar, BIN Posda Anambas, Kennedy, Disdukcapil, Firmansyah, DPMPTSP Transnaker, Arnov, Satwas SDKP KKA, Budi Santoso, Kepala Kantor Syahbandar, Adhityo, Kabid Kesbangpol, Marzuki, Anggota Tim Intel Korem 033/WP, Anggota Unit Intel Kodim 0318/Natuna dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI KKA, Ispaisah menjelaskan, hal ikhwal lalu lintas orang yang atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang terdiri dari 10 Kecamatan diantaranya adalah Kecamatan Siantan, Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Siantan Tengah, Kecamatan Jemaja Timur dan Kecamatan Jemaja Barat.
Ia menjelaskan, Fungsi Imigrasi diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, diantaranya Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara dan Fasilitator pembangunan kesejateraan masyararakat.
Dasar Hukum Pelaksanaan Tim Pora Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang TIM PORA.
“Dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari banyak pulau dan sebagian besar adalah wilayah perairan, peran TIM PORA sangat penting dalam pengawasan terhadap orang asing dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara,” ujarnya.
Ia menambahkan maksud Tim Pora mewujudkan Pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. (Pasal 2 Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 Tentang TIMPORA).
“Tugas Tim Pora Memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau Lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang TIM PORA,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman, serta tatap mematuhi protokol kesehatan. (Red)