Anambas, SinarPerbatasan.com – Sejumlah personel Koramil 02/Tarempa Kodim 0318/Natuna, melaksanakan Operasi Yustisi, dalam rangka Penerapan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Nomor 43 tahun 2020.
Sasaran kegiatan dilaksanakan di ujung SP 1 dan SP 2, bagi warga yang melintasi jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa Kecamatan Tarempa, pada Kamis (17/02/2022) pagi.
“Operasi Yustisi ini kita laksanakan sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19,” terang Plh. Danramil 02/Tarempa, Serma Adi Iswanto.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas yang terdiri dari TNI-AD dan Satpol PP KKA, turut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta membatasi pergerakan untuk memutus penularan Covid-19 di KKA.
“Para petugas juga sembari mensosialisasikan pentingnya vaksinasi bagi warga yang belum melakukan vaksin,” tambah Adi Iswanto.
Kata dia, bagi warga yang melanggar prokes akan diberikan teguran, berupa pendataan administrasi dengan syarat tidak mengulangi lagi dan akan mematuhi prokes apabila beraktivitas di luar rumah.
“Kita juga berikan masker gratis, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,” pungkas Adi Iswanto. (Red)