Tampak salah satu lokasi yang direncanakan akan dijadikan sebagai lokasi tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna. (foto : Dok. sinarperbatasan.com)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau bagian yang terkait untuk memperhatikan regulasi tentang penarikan retribusi Daerah, khususnya pada kegiatan tambang pasir kuarsa.
Hal itu disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi, kepada sejumlah awak media, seusai melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, di lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (24/01/2023) pagi.
“Jangan sampai, daerah hanya bisa melihat orang mengeruk pasir saja, walaupun segala izinnya tidak ada didaerah. Tapi daerah juga harus dapat retribusinya,” kata Wan Siswandi, ketika diwawancarai awak media.
Wan Siswandi mengatakan, jika ia sudah memerintahkan kepada para OPD terkait, agar dapat mempersiapkan regulasi agar dapat mengambil retribusi dari aktivitas penambangan pasir kuarsa di Natuna.
“Saya sudah meminta kepada OPD terkait untuk menyiapkan segalanya, jangan sampai pasirnya dinikmati orang, kita hanya dapat dampak dari penambangan saja,” tegasnya lagi. (Zaki)
Editor : Imam Agus