BerandaSumateraAsahanBupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

Asahan, SinarPerbatasan.com – Bupati Kabupaten Asahan, H. Surya mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Saya mengucapkan selamat dan sukses. Saya
berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan
amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah,” kata Bupati Asahan.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, Bupati Asahan juga
menyampaikan harapannya, bahwa setelah menerima SK perpanjangan, para
Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah Desa dan kerjasama yang baik
dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas
terkait apabila terdapat permasalahan di desa,” pungkasnya. (Adzan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82