BerandaKampung KiteAnambasBupati Anambas Perkuat Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24 Melalui Surat Edaran Penguatan...

Bupati Anambas Perkuat Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24 Melalui Surat Edaran Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal

Anambas, SinarPerbatasan.com – Dalam rangka mendukung Kebijakan Merdeka Belajar ke-24 yaitu Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, Bupati Kepulauan Anambas terbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal pada 30 Januari 2024.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menindaklanjuti Surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 0471/C.C2/DM.00.01/2024 perihal implementasi Penguatan Transisi PAUD ke SD kelas awal 2024, Jum’at (02/02/2024)

Gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan sendiri mengusung 3 target perubahan yaitu:
Meniadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai syarat PPDB jenjang SD sederajat;
Satuan PAUD dan SD/MI kelas awal melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya serta melakukan asesmen awal; dan
Satuan PAUD dan SD/MI kelas awal menerapkan pembelajaran membangun enam kemampuan fondasi.

Penerbitan Surat Edaran ini adalah salah satu langkah progresif yang diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi anak-anak dalam menghadapi pendidikan formal. Surat edaran ini membawa sejumlah inovasi yang diperkirakan akan meningkatkan kolaborasi antara lembaga-lembaga pendidikan di daerah. Melalui langkah-langkah konkret, Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H ingin memastikan bahwa anak-anak dapat menghadapi transisi ini dengan baik dan memasuki dunia sekolah dasar dengan bekal yang memadai.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Adapun pesan utama yang disampaikan pada surat edaran tersebut antara lain sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes calistung;
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik khusus SD dilaksanakan dalam rentang waktu dua minggu yang dapat dimanfaatkan untuk guru dalam melakukan asesmen awal. Hasil asesmen awal tersebut hendaknya dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan kegiatan pembelajaran;

Menghimbau guru untuk dapat memanfaatkan alat bantu yang sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek pada PMM atau laman transisi PAUD-SD;

Satuan PAUD dan SD kelas awal dapat menerapkan 3 (tiga) target perubahan dalam transisi PAUD-SD; dan
Mendorong satuan pendidikan untuk dapat berbagi praktik baik implementasi dalam bentuk bukti karya.

H. Abdul Haris, S.H., M.H optimis bahwa surat edaran ini akan membawa dampak positif, menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan mendukung. Adapun manfaat yang diharapkan meliputi adaptasi yang lebih mudah, kolaborasi yang lebih kuat di antara lembaga pendidikan, partisipasi orang tua yang lebih aktif, dan sistem pemantauan yang efektif.

Gerakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar yang diinisiasi melalui surat edaran ini menandai komitmen serius Bupati Kepulauan Anambas dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan fondasi pendidikan yang kokoh bagi generasi penerus.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82