Anambas, SinarPerbatasan.com – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkup Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (25/06/2024) di ruang rapat Prof. M.Zen lantai 3 Kantor Bupati Anambas.
Kegiatan pengukuhan ini disejalankan dengan kegiatan rapat koordinasi desa yang dihadiri oleh seluruh Kades di Kepulauan Anambas.
Adapun masing-masing kepala desa di Kepulauan Anambas mendapatkan tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, sehingga jika dirincikan sebanyak 21 kades dengan masa jabatan 2018-2026, 12 kades masa jabatan 2020-2028, dan 18 kades masa jabatan 2023-2031
Dalam pidatonya, Bupati Abdul Haris mengucapkan selamat kepada para kepala desa di Kepulauan Anambas atas perpanjangan masa jabatannya. Haris pun mengajak para kades untuk bersyukur kepada Allah.
“Saya percaya bahwa saudara semua dapat melaksananakan tugas ini dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Allah senantiasa membimbing kita,” ujar Haris