Asisten I Pemda Natuna, Khaidir, yang saat ini ditunjuk Bupati Natuna sebagai Plh. Sekda Natuna. (Foto : Dok. Pemkab Natuna)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Natuna, Khaidir, menggantikan Boy Wijanarko Varianto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (23/05/2023) pagi.
Alim sapaan akrabnya menyampaikan, pergantian jabatan tersebut sehubung dengan keberangkatan Boy Wijanarko Varianto sebagai Sekda Natuna definitif untuk melaksanakan ibadah haji 1444 Hijriah.
“Bapak Khaidir ditunjuk sebagai Plh Sekda Natuna terhitung tanggal 22 Mei 2023,” jelas Alim.
Kewenangan Pejabat Plh
Melansir kemenkeupedia, berdasarkan pasal 5 dan 6 PP Nomor 45 Tahun 2013, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA.
Penunjukan KPA dimaksud bersifat ex-officio, yaitu melekat pada jabatan. Jadi jabatan KPA melekat pada jabatan Kepala Satuan Kerja atau melekat pada jabatan pejabat selain Kepala Satuan Kerja yang ditunjuk oleh PA untuk menjadi KPA.
Pejabat dengan status Plh tidak mempunyai kewenangan sebagaimana Pejabat Definitif Kepala Satker. Hal ini disebabkan karena pejabat dengan status Plh. hanya menggantikan sementara pejabat Kepala Satker Definitif yang berhalangan menjalankan tugasnya baik karena alasan tugas maupun alasan lain. (Zaki)
Editor : Imam Agus