BerandaDaerahBapemperda DPRD Natuna Sebut Pajak MBLB Tahun 2024 Naik Jadi 14 Persen

Bapemperda DPRD Natuna Sebut Pajak MBLB Tahun 2024 Naik Jadi 14 Persen

Ketua Bapemperda DPRD Natuna, Eri Marka, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor DPRD Natuna, Rabu (20/09/2023) pagi.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Pajak dan Retribusi Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka mengatakan, bahwa Ranperda tersebut sudah disahkan pada bulan Juli 2023 kemarin.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari Provinsi untuk dievaluasi dan selanjutnya di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Eri Marka, saat di temui di ruang Komisi III DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (20/09/2023) pagi.

Salah satu aktivitas tambang MBLB yang telah beroperasi di Natuna.

Buyung (sapaan akrabnya) menyebutkan, dalam Perda itu ada poin-poin yang berubah salah satunya mengatur tentang pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) naik menjadi 14 persen dari sebelumnya 10 persen.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Dasar Perda tersebut megacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Buyung.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, bahwa pemungutan pajak MBLB akan berlaku efektif mulai 1 Januari atau awal tahun 2024.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Natuna I itu beharap, dengan meningkatkan pajak MBLB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya kesejahteraan masyarakat Natuna.

Kepala DPMPTSP Natuna, Ahmad Sofian.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, engatakan saat ini ada 2 perusahaan yang sedang mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk operasi tambang pasir kuarsa di Natuna.

“Izin pertambangan sudah dilimpahkan Provinsi dan yang sudah diketahui baru satu,” ujar Ahmad Sofian, saat ditemui dikantornya, di Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (20/09/2023) siang.

Satu perusahaan yang sudah diketahui dan sudah mulai beroperasi adalah PT Indoprima Karisma Jaya (PT IKJ). Sedangkan perusahaan yang sedang proses mengurus Amdal ini adalah PT Multi Mineral Indonesia (PT MMI) dan PT Zamrud. (Advertorial)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82