BerandaHUKUM DAN KRIMINALBakamla RI Berhasil Tangkap Kapal Ikan Asing di Laut Natuna

Bakamla RI Berhasil Tangkap Kapal Ikan Asing di Laut Natuna

KN Pulau Nipah – 321 saat melakukan pengejaran terhadap Kapal Ikan Asing di Laut Natuna Utara. (foto : Humas Bakamla RI)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kapal ikan berbendera dan berawak warga negara Vietnam dibekuk usai kedapatan mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Sabtu (20/08/2022).


“Bakamla RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022),” demikian dikutip dari keterangan resmi Bakamla.


Penangkapan itu bermula saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.


Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah kapal yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara. Posisi detilnya adalah 06 ° 07’0641″ U – 105 ° 56’8089″ T, atau 3 mil laut (Nm) di dalam garis batas landas kontinen.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg


Berdasarkan Konvensi Hukum Laut tahun 1982 pasal 78 hingga 85, Landas Kontinen adalah wilayah yang dikuasai negara berupa dasar laut dan tanah yang diukur dengan jarak sampai 200 mil laut dari tepian terluar pulau atau benua.


Kapal nelayan asing mesti dapat izin untuk eksplorasi kekayaan alam di area ini.
Lantaran melanggar batas wilayah ini, KN Pulau Nipah-321 mendekati kapal Vietnam tersebut.


“KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Tindakan tersebut menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS,” menurut keterangan Bakamla.


Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. Kru kapal terdiri dari 17 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam.


“KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia”.


Sebanyak 17 ABK itu pun dibawa ke ruang penjara KN Pulau Nipah-321. “Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala,” kata Bakamla. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!