Anambas, SinarPerbatasan.com – Sejumlah anggota Babinsa dari Koramil 02/Tarempa Kodim 0318/Natuna, melaksanakan pemasangan beberapa spanduk peringatan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kali ini, pemasangan spanduk dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), pada Sabtu (20/08/2022) siang.
Pemasangan spanduk yang dilakukan sejumlah Babinsa itu, merupakan perintah langsung dari Pjs. Danramil 02/Tarempa, Serma Adi Iswanto, dalam rangka melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla diwilayah Anambas.
Serma Adi Iswanto menegaskan, bahwa pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sengaja dipasang ditepi jalan menuju hutan lindung, supaya masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan membacanya.
“Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang melintas agar dapat membaca tentang larangan membakar hutan dan lahan, sebelum beraktifitas menggarap lahannya,” ucap Serma Adi Iswanto.
Tujuan pemasangan spanduk ini merupakan sosialisasi bagaimana sanksi maupun denda bagi masyarakat yang membakar lahan. Sebab bagi pelaku Karhutla, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Kita menghimbau kepada masyarakat yang berkebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau pun membuang puntung rokok sembarangan, yang dapat mengakibatkan Karhutla,” pungkas Serma Adi Iswanto. (Rud)