Babinsa Tanjung Pala Koramil 08/Pulau Laut, Serda Zulkarnaini dan Bhabinkamtibmas Tanjung Pala, Briptu Riccard Situmorang, saat mensosialisasikan bahaya Pungli, Minggu (09/04/2023) siang. (foto : Zaki)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Babinsa Desa Tanjung Pala, Koramil 08/Pulau Laut, Kodim 0318/Natuna, Serda Zulkarnaini, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut, Briptu Riccard Situmorang, kembali melaksanakan komunikasi sosial (komsos).
Komsos kali ini dilakukan bersama Hasan, salah seorang warga yang tinggal di RT 02 RW 01 Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, pada Minggu (09/04/2023) siang.
“Maksud dan tujuan komsos yang kami lakukan, untuk menjaga hubungan yang humanis dengan warga binaan, guna menunjang tugas kedepannya,” ujar Serda Zulkarnaini, kepada sinarperbatasan.com.
Dalam komsos tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pala, mengajak seluruh masyarakat diwilayah binaannya, agar bersama-sama menolak praktik Pungutan Liar (Pungli), yang biasa dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan, maupun pegawai disebuah instansi plat merah.
Dijelaskan Serda Zulkarnaini, Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
“Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti diantaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut,” terangnya. (Zaki)
Editor : Imam Agus