Babinsa Koramil 08/Pulau Laut dan Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut, serta Mahasiswa KKN STAI Natuna, saat mensosialisasikan penolakan Pungli di Desa Kadur, pada Selasa (28/03/2023) siang. (foto : Udin)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Babinsa Koramil 08/Pulau Laut Kodim 0318/Natuna, Koptu Sittong M. Purba, melaksanakan komunikasi sosial (komsos) bersama sejumlah mahasiswa STAI Natuna, yang sedang menjalani masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Pulau Laut.
Komsos dilakukan Babinsa bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Laut, di RT 03 RW 01 Desa Kadur, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, pada Selasa (28/03/2023) siang.
“Komsos kita lakukan untuk menjalin silaturahmi dengan mahasiswa, dalam rangka menunjang tugas Babinsa kedepannya,” ucap Koptu Sittong Purba, kepada sinarperbatasan.com.
Dalam komsos tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi penolakan praktik Pungutan Liar (Pungli) diwilayah Pulau Laut.
Menurut Babinsa, Pungli dapat di kategorikan sebagai salah satu tindakan melawan hukum, seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Pungli adalah pungutan biaya yang tidak seharusnya dibayarkan oleh si pemberi pungli kepada si penerima pungli. Pungli merupakan salah satu tindakan atau kejahatan korupsi,” jelasnya.
Untuk itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, agar bersama-sama memerangi dan menolak praktik Pungli, yang biasanya dilakukan oleh oknum pejabat maupun aparat Pemerintahan. (Udin)
Editor : Imam Agus