BerandaLainnyaASAS & POTENSI MASALAH DALAM TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

ASAS & POTENSI MASALAH DALAM TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Anggota Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd.

SARMIN, S.Pd (Anggota Bawaslu Kota Baubau)
Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu sistem pemilihan yang dilakukan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota yang masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dasar konstitusional sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
Dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah terakhir kali menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Asas Pemilihan
Sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilihan, pasal 2 ; “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
Secara umum asas pemilihan dapat di maknai sebagai berikut:
a. Langsung artinya Pemilih diwajibkan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
b. Umum artinya Pemilihan dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
c. Bebas artinya Pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
d. Rahasia artinya Suara yang dibeirkan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
e. Jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
Pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bisa dipastikan terdapat potensi-potensi permasalahan yang akan muncul. Berikut ini merupakan potensi permasalahanpermasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan, yaitu :

Potensi masalah dalam pemilihan
Berbagai potensi masalah yang dapat terjadi dalam tahapan pemilihan antara lain:

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih
    Berikut merupakan potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih :
    a. Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih;
    b. tidak dilakukannya pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung;
    c. tidak dilakukan rapat pleno dalam proses Rekapitulasi/Penetapan Daftar Pemilih;
    d. Identitas Pemilih tidak lengkap atau terdapat kekeliruan;
    e. Status disabilitas pemilih tidak tercantum dalam formulir;
    f. Pendataan yang sulit di tempat atau keadaan khusus, seperti Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, terdapat bencana alam;
    g. Data dalam Sistem Data Pemilih (SIDALIH) bermasalah yang dapat disebabkan karena sistemnya yang bermasalah atau kekeliruan petugas dalam memasukkan data dalam SIDALIH;
    h. Masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat;
    i. Penentuan pemilih yang mengalami gangguan jiwa;
    j. Kurang maksimalnya koordinasi dalam hal terdapat pemilih yang memiliki identitas ganda di 2 (dua) daerah atau pemilih yang akan pindah memilih;
    k. Pendaftaran bagi pemilih pemula;
  2. Pencalonan
    Berikut merupakan potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi pada tahapan pencalonan :
    a. tidak transparan terhadap dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon;
    b. dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap legalitas dokumen persyaratan pencalonan atau syarat calon hanya secara formal atau tidak secara faktual;
    c. Petugas verifikasi faktual tidak bekerja secara profesional;
    d. Verifikasi dukungan calon perseorangan tidak dilakukan seluruhnya, serta tidak bertemu langsung dengan pendukung yang terdaftar;
    e. Manipulasi dukungan calon perseorangan;
    f. tidak terlaksan tahapan sesuai jadwal;
    g. Dokumen tentang penetapan pasangan calon tidak lengkap;
    h. Penentuan pengesahan syarat dukungan partai politik bermasalah karena adanya kepengurusan ganda partai politik pengusung;
    i. Pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon;
  3. Kampanye
    Berikut merupakan potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi pada tahapan kampanye :
    a. Suap politik atau politik uang (money politics);
    b. Pemberian atau penerimaan uang “mahar” antara calon dengan Parpol pengusung;
    c. Duplikasi alat peraga dan bahan kampanye oleh peserta pemilihan yang dipasang atau disebarkan kepada publik;
    d. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
    e. Mobilisasi atau pelibatan PNS, Kepala Desa dan/atau perangkatnya dalam kegiatan kampanye;
    f. Penggunaan anggaran dan fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye;
    g. Kampanye rapat umum di luar jadwal dan atau lebih dari sekali;
    h. Peserta pemilihan tidak mendaftarkan tim kampanye dan petugas kampanye;
    i. Kampanye melalui media massa di luar fasilitas KPU;
    j. Penyebaran souvenir-souvenir dalam kampanye yang jika dikonversi dengan uang lebih dari jumlah uang yang dibatasi dalam Peraturan KPU;
    k. Kegiatan kampanye tanpa dokumen STTP yang dikeluarkan oleh Kepolisian;
    l. Kampanye melalui media sosial yang akunnya tidak didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
    m. Kampanye pemilihan dengan cara melakukan penghinaan terhadap pasangan calon lain atau menyebarkan berita bohong tentang pasangan calon lain
    n. Kampanye pemilihan dengan cara menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
    o. Kampanye pemilihan dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
    p. Kampanye pemilihan dilakukan dengan mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
    q. Kampanye pemilihan dengan melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;
    r. Kampanye pemilihan dengan melakukan mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
    s. Ketidakbenaran data penerimaan sumbangan dana kampanye serta pemakaiannya oleh peserta pemilihan;
    t. Jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan atau badan melibihi batas jumlah yang ditentukan oleh perundang-undangan;
  4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
    Berikut merupakan potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan :
    a. Proses lelang bagi perusahaan pencetak surat suara atau pengadaan perlengkapan lain tidak transparan;
    b. Spesifikasi barang yang diproduksi tidak sesuai;
    c. Pengerjaan tidak tepat waktu;
    d. Pengadaan tidak Efisien;
    e. Distribusi perlengkapan pemilihan tidak tepat waktu;
    f. Perlengkapan pemilihan tidak tepat jumlah;
    g. Jenis perlengkapan pemilihan tidak lengkap;
    h. Fasilitas bagi pemilih disabilitas tidak terpenuhi;
  5. Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
    Berikut merupakan potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara :
    a. Perlengkapan pemungutan suara belum sampai ke PPS pada H-7 dan belum sampai ke KPPS pada H-1;
    b. Pemilih belum/tidak memperoleh pemberitahuan untuk memilih dari KPPS;
    c. Terdapat kotak suara belum tersegel/segel Rusak;
    d. Terdapat peraga kampanye di sekitar TPS;
    e. TPS sulit di jangkau oleh pemilih;
    f. Ketiadaan/kurang memadainya fasilitas bagi pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas);
    g. Masih terdapat TPS yang belum memenuhi kelengkapannya (data DPT, pembatas, daftar calon dll);
    h. Anggota KPPS tidak melakukan sumpah janji;
    i. Pembukaan TPS terlambat ( setelah jam 07.00);
    j. Surat suara kurang;
    k. Surat suara tertukar;
    l. KPPS tidak melakukan penjelasan tata cara pemungutan suara;
    m. KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon;
    n. Saksi belum/tidak mempunyai/menyerahkan surat mandat;
    o. Surat Suara belum ditandatangani KPPS;
    p. KPPS tidak memberikan salinan DPT dan DPTb kepada saksi dan Pengawas TPS;
    q. Pemilih tidak menunjukkan surat pemberitahuan memilih;
    r. KPPS tidak memberi kesempatan penggantian surat suara yang salah coblos;
    s. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali;
    t. Pemilih menggunakan undangan orang lain untuk memberikan suara;
    u. Penghitungan dilakukan tidak sesuai ketentuan;
    v. Saksi dan Pengawas TPS tidak menerima salinan Formulir Model C1;
    w. tidak diakomodirnya masukan peserta pemilihan atau tim kampanye atau pengawas pemilihan dalam proses rekapitulasi penghitungan hasil suara.

Penyelenggaraan pemilihan wajib mematuhi asas pemilu serta dapat mengidentifikasi potensi masalah dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dalam rangka terwujudnya proses demokrasi yang profesional, akuntabel dan berintegritas.
Wallahu a,lam bissawab

Sumber:

  • UU Pemilihan
  • Buku saku penindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5818140/6-asas-pemilu-di-indonesia-pelajar-sudah-tahu-belum.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82