Asahan, SinarPerbatasan.com – Beredar pemberitaan terkait dengan Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan terkait dengan keikutsertaan dalam Kontestasi Pilkada Asahan yang dianggap melanggar Kode Etik Kepolisian.
Kepada awak media, Said Ibnu Rulian Ahmad mengungkapkan bahwa setiap manusia berhak menggunakan hak politik untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepada Daerah, hal itu asal sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Jum’at, 14 Juni 2024.
“Jika Bang Rianto ingin maju menjadi Kepala Daerah salahnya dimana, asal beliau tidak melanggar hukum yang berlaku, karena Anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan Calon Kepala Daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024”, ucapnya.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, ungkap Ibnu.
Selanjutnya, kalau hari ini beliau turun dan digadang-gadang masyarakat untuk menjadi peserta Calon Kepala Daerah Asahan itu bukan mengatasnamakan Kepolisian nya, tapi mengatasnamakan Ketua DPD Pujakusuma Asahan, karena saya tahu betul bagaimana Bang Rinto ini, lanjutnya.
Saya berharap Anggota DPRD Kabupaten Asahan ini lebih teliti dalam menuding seseorang untuk menjatuhkan ektabilitas Bang Rianto, karena memang Bang Rianto ini elektabilitasnya sangat tinggi dibandingkan dengan Bakal Calon Bupati Asahan yang lainnya serta semangat buat Bang Rianto tetap maju sampai ditetapkannya oleh KPU sebagai Calon Bupati Asahan 2024-2029, tutup Aktivis Pelajar itu. (Abd. Halim)