BerandaADVERTORIALAlif Stone Park kembali Diusulkan sebagai Geosite Geopark Nasional

Alif Stone Park kembali Diusulkan sebagai Geosite Geopark Nasional

Objek wisata Alif Stone Park di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. (foto : naen noan)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Alif stone park yang terletak di kawasan Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, ternyata selama ini tidak termasuk dalam bagian situs geosite Nasional yang berada di kabupaten Natuna.

Padahal sebelumnya menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, Hardinansyah, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengusulkan Alif Stone sebagai bagian dari hamparan bebatuan kawasan Senubing. 

Namun dikarenakan adanya perubahan kondisi alam di Alif Stone oleh pemilik lahan, maka Badan Pengelola Geopark Nasional membatalkan Alif Stone sebagai bagian dari geosite nasional.

Akan tetapi tambah Hardinansyah, Pemerintah Kabupaten Natuna akan kembali mengusulkan Alif Stone sebagai salah satu Geopark Nasional.

Dalam usulan baru tersebut juga terkait dengan pengajuan geosite di Natuna kepada UNESCO, organisasi yang membidangi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan di Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), untuk diakui sebagai Unesco Global Geopark (UGG) atau Geopark Dunia.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Kami awalnya kan mengusulkan beberapa geosite, namun yang ditetapkan hanya delapan geosite, sementara Alif stone itu satu hamparan dengan Senubing, dan didepannya ada pulau Senua. Dan itu kita usulkan kembali, untuk menambah geosite di Natuna menjadi 20, yang akan kita usulkan untuk UGG, nanti akan diverivikasi oleh timnya,” jelas Hardinansyah, dilansir dari KBRN RRI, Senin (17/10/2022).

Rencana pengusulan Alif Stone Park sebagai salah satu geosite nasional tambah Hardinansyah, tidak termasuk lokasi yang telah diubah oleh pemilik kawasan tersebut. Namun hanya bagian yang belum tersentuh oleh perubahan saja yang akan diusulkan, untuk dapat pengakuan sebagai bagian dari Unesco Global Geopark.

“Alifstone kita usulkan lagi, nanti yang akan menilai ada tim asesornya, kemaren tidak masuk penilaian itu karena ada bangunannya disitu (di batu Alif Stone), jadi di zona inti geosite itu tidak boleh ada bangunan apapun, maka yang kita usulkan selanjutnya adalah yang belum ada dibangun atau yang masih alami, jadi tidak boleh ditambah atau dikurangi,” tambah Hardinansyah.

Untuk usulan selanjutnya kepada Badan Geopark Nasional, maka kawasan Alif Stone Park akan dizonasikan, dimana lokasi yang akan masuk dalam geosite nasional tidak boleh di lakukan perubahan dalam bentuk apapun. (Red/net)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82