Aliansi Masyarakat Bontang Beradab saat melakukan audiensi dengan jajaran Polres Kota Bontang, Rabu (20/12/2023).
Bontang, SinarPerbatasan.com – Aliansi Masyarakat Bontang Beradab yang tergabung kedalam Lembaga Kepatihan Adat Besar Kutai Kaltim, mendatangi Polres Kota Bontang, pada Rabu (20/12/2023).
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya bersama Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dan jajaran penyidik.
Koordinator aliansi Supriyadi mengatakan tujuan mereka datang, untuk meminta kejelasan kelanjutan proses hukum, terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati yang diduga dilakukan pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Bontang Selatan.
Pasalnya mereka menilai, kasus ini tak kunjung jelas, yang kemudian memunculkan polemik di masyarakat. Apalagi ia menerima informasi polisi sampai saat ini belum memanggil terduga pelaku.
“Kami perlu tahu sejauh mana proses hukum ini berjalan, dan kenapa polisi belum juga menetapkan terlapor menjadi tersangka,” kata Supriyadi dalam audensi tersebut, seperti dilansir dari tribunkaltim.co.
Sementara itu Ketua Umum Abdi Suaka Kepatihan Adat Besar Kutai Kaltim, Sopyan, bersama puluhan Aliansi Masyarakat Bontang Beradab, mendesak kepada Polres Bontang, agar segera mengusut tuntas kasus pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut, terhadap salah seorang santriwati berinisial N.
“Kami mendesak Polres Bontang segera memberikan kepastian hukum terhadap pelapor, yang diduga merupakan oknum pimpinan Pondok Pesantren. Kami minta pihak Kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas dan terang benderang,” tegas Sopyan.
Disebutkannya, saat ini korban mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa tak senonoh yang di alaminya.
“Korban harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Karena hukum merupakan panglima tertinggi, sehingga kami minta Polres Bontang segera menindaklanjuti kasus ini,” ungkap Sopyan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pihak Penyidik Polres Bontang telah meningkatkan status laporan korban asusila oleh oknum pimpinan Ponpes tersebut ketingkat Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Namun untuk penetapan tersangka masih menunggu waktu serta proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kota Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan pihaknya dalam proses hukum ini, tidak hanya bertindak responsif tetapi juga perlu kehati-hatian dengan memperkuat bukti.
Hari menyebutkan sejauh ini sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa. Sementara terlapor juga akan segera dimintai keterangannya.
“Kami sudah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap terlapor hari Senin lalu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Rustam Rahman, membenarkan adanya surat panggilan dari Penyidik Polres Bontang terhadap kliennya sejak Senin (18/12/2023) kemarin.
Rencananya ia dengan kliennya itu akan memenuhi panggilan pihak Penyidik Polres Bontang, untuk memberikan keterangan.
“Kami juga akan melaporkan balik, dengan delik pencemaran nama baik,” ungkap Rustam Rahman.
Laporan : Safrudin Riwu