Penulis: Sabila Riyani Putri
Prodi: Perbankan Syariah
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Islam || UIN Raden Intan Lampung
Adanya lembaga keuangan syariah baik dalam bentuk perbankan maupun non bank ditengah masyarakat Indonesia telah menjadi bukti nyata dari kemajuan sistem keuangan syariah di Indonesia. Pada dasarnya mekanisme keuangan syariah ini tidak menggunakan sistem bunga dalam mengambil keuntungan serta tidak menggunakan transaksi-transaksi yang di larang dalam agama Islam. Karena hukum asal muamalah yaitu mubah (boleh) kecuali ada dalil Al-Qur’an dan Hadist yang melarangnya.
Sama seperti halnya akad kerjasama dalam produk pembiayaan dana kepada masyarakat, dimana lembaga keuangan syariah ini menggunakan prinsip bagi hasil dalam mengambil keuntungannya, sehingga diharapkan akan menciptakan keadilan di antara kedua belah pihak.
Adapun akad kerjasama yang menggunakan prinsip bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah, yaitu akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
- Akad Mudharabah
Akad Mudharabah ini telah di praktekkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. yang pada saat ini telah di implementasikan dalam lembaga keuangan syariah.
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama diantara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha bersama, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (Shohibul mal) dan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola modal (mudharib). Dan keuntungan dibagi sesuai nisbah presentase yang disepakati di awal, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal jikalau kerugian tersebut bukan karena kelalaian dari si pengelola modal.
Mudharabah ini terbagi kedalam 2 jenis, yaitu Mudharabah Muthlaqah (pemilik modal tidak menentukan jenis usaha apa yang harus di jalankan oleh pengelola modal) dan Mudharabah Muqayyadah (pemilik modal sudah menentukan jenis usaha apa yang harus dijalankan oleh pengelola modal).
Contoh mekanisme dalam lembaga keuangan syariah:
Pak Ahmad mengajukan pembiayaan dengan akad Mudharabah kepada bank syariah untuk kegiatan bisnis percetakannya. Lalu bank syariah memberikan modal seluruhnya kepada pak Ahmad. Dalam hal ini, pak Ahmad bertindak sebagai mudharib (pengelola modal) dan bank syariah bertindak sebagai Shohibul mal (pemilik modal). Lalu modal tersebut akan dikembalikan kepada bank dengan cara diangsur, dan keuntungan dibagi bersama antara pihak bank syariah dengan pihak pak Ahmad sesuai dengan proporsi nisbah yang telah di sepakati diawal. Dan kerugian akan ditanggung oleh bank syariah apabila hal tersebut bukan karena kelalaian dari pak Ahmad. - Akad Musyarakah
Sama saja halnya dengan akad Mudharabah, akad Musyarakah ini merupakan akad kerjasama kedua belah pihak atau lebih, hanya saja perbedaannya terletak pada kontribusi kedua belah pihak atau lebih baik dalam modal maupun tenaga (jasa).
Dengan kata lain, akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukasatun suatu usaha bersama dengan masing-masing pihak berkontribusi modal dan tenaga (jasa) yang sama, dan untuk keuntungan hasil usahanya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama sementara kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan, dengan catatan bahwa kerugian tersebut bukan hasil dari kelalaian salah satu pihak.
Contoh mekanisme dalam lembaga keuangan syariah:
Pak Ahmad mengajukan pembiayaan dengan akad Musyarakah kepada bank syariah, karena dirasa modalnya tidak cukup untuk kegiatan bisnis percetakannya. Misalkan total biaya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis percetakannya sebesar 60 juta, tetapi disini pak Ahmad hanya mempunyai modal sebesar 30 juta, maka dari itu pak Ahmad mengajukan pembiayaan dengan menggunakan akad Musyarakah kepada bank syariah, dan bank syariah memberikan modal nya kepada pak Ahmad sebesar 30 juta. Dan setelah adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, bisnis tersebut akhirnya dapat berjalan dengan baik. Dan setelah itu pembagian hasil usaha keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah kesepakatan, sementara kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian pak Ahmad akad ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan. Dalam hal ini pak Ahmad masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang diberikan oleh bank syariah. Jika pak Ahmad telah mengembalikan semua modal milik bank syariah, maka usaha selanjutnya akan menjadi milik pak Ahmad sepenuhnya.
Sekian pembahasan mengenai akad bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) dalam mekanisme keuangan syariah, sekiranya dapat bermanfaat serta menambah wawasan keilmuan kita. Kurang lebih nya penulis mohon maaf, terimakasih see u next time…