Polres Asahan Polda Sumatera Utara, saat menahan seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg, Selasa (19/09/2023).
Asahan, SinarPerbatasan.com – Satreskrim Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap seorang warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, merupakan kurir narkotika juga residivis dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
Hal Ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung di dampingi Kasatnarkoba, AKP Marvel saat menggelar Konferensi Pers di Polres Asahan, Selasa (19/09/2023) sekira pukul 10:15 Wib.
Menurut keterangannya, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, bahwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP 177/IX/2023/SPKT Satres Narkoba/ Polres Asahan/ Polda Sumut/ tanggal 16 September 2023.
“Sesuai tempat kejadian perkara (TKP), pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tersangka Suhendra alias “S” umur 34 tahun, pekerjaan wira swasta alamat Dusun 3 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, merupakan perannya sebagai kurir,” kata Kapolres Rocky.
Polres Asahan saat menggelar konferensi pers.
Kapolres Asahan juga mengungkapkan, bahwa adapun barang bukti dua bungkus plastik merk guanyinwang yang berisi butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dengan berat kurang lebih 2.000 gram (2 kg), 1 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, 1 bungkus plastik assoy warna ungu, yang yang diduga berisi sabu yang rencananya akan dibawa menuju Asahan.
Selanjutnya Kapolres Asahan mengatakan, bahwa seorang pria yang berinisial Ronggo alias “R” memesan sabu melalui Suhendra alias “S”, akhirnya “S” pun berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial Ronggo alias “R”.
Setelah mendapatkan sabu dari “R”, pada hari Jumat 15 September 2023 “S” yang merupakan residivis berangkat dari Aceh Bireuen menuju Asahan. Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 “S” tiba di Medan langsung menuju Kisaran dengan menggunakan travel.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, namun saat singgah di Kabupaten Batu bara, pada saat petugas akan melakukan transaksi Under Cover Buy, “S” menyuruh datang langsung ke tempat keberadaan “S” di jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu bara.
“Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik merek Guanyinwang,” kata Kapolres.
Dari hasil interogasi terhadap “S”, lanjut Kapolres Asahan, di dapatlah keterangan jika sabu tersebut diterima tersangka “S” dari Ronal alias “R” (DPO) penduduk Aceh Bireuen.
Sementara, saat dikonfirmasi, menurut pengakuan tersangka “S”, bahwa kegiatan tersebut dilakukannya untuk mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah.
Dalam hal ini, Kapolres Rocky menegaskan, bahwa terhadap tersangka Suheri alias “S” dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Amir)
Editor : Imam Agus